|  | 

Berita Nasional

Soroti Jaminan Penghasilan Guru di RUU Sisdiknas, Fraksi PKB Tolak Indikator Subjektif

JAKARTA- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menilai klausul pemberian tunjangan guru "berbasis kinerja" dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) harus diterjemahkan secara rinci. Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB Habib Syarief Muhammad menegaskan PKB akan menolak klausul tunjangan guru berbasis kinerja jika berpotensi mengurangi hak para pendidik.

"Frasa berbasis kinerja harus diterjemahkan secara hati-hati. Jangan sampai penilaian kinerja yang subjektif justru menjadi alasan untuk mengurangi hak guru. Guru membutuhkan sistem evaluasi yang mendorong peningkatan kualitas, bukan menciptakan ketidakpastian terhadap hak-hak mereka," ujar Habib Syarief Muhammad di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Politisi senior ini menjelaskan tunjangan profesi merupakan hak mutlak yang melekat pada guru pemilik sertifikat pendidik. Menurutnya hal itu tidak boleh direduksi oleh instrumen administratif atau birokrasi. “Kami tidak ingin frasa "berbasis kinerja" di draf regulasi baru ini menjadi alat kontrol yang bisa memangkas pendapatan guru,” katanya.

Habib Syarief meminta pemerintah merumuskan aturan turunan lewat Peraturan Pemerintah (PP) secara objektif dan transparan. Dia mengingatkan kondisi geografis sekolah di Indonesia sangat beragam, sehingga pencapaian guru di kawasan perbatasan, pulau terluar, dan daerah terpencil tidak bisa disamaratakan dengan standar indikator guru di perkotaan. "Guru yang mengajar di daerah terpencil tidak boleh dirugikan oleh indikator yang hanya cocok diterapkan di daerah perkotaan. Pemerintah harus mempertimbangkan kondisi riil di lapangan agar sistem penilaian benar-benar menghadirkan keadilan," kata legislator PKB tersebut.

Habib mengapresiasi dipertahankannya komponen kesejahteraan utuh—mulai dari gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan khusus, hingga maslahat tambahan— dalam draf RUU Sisdiknas. Kendati demikian PKB mempertanyakan rencana pembatasan pemberian tunjangan yang hanya menyasar guru angkatan pemerintah pusat. “Kami mendesak draf RUU Sisdiknas memberikan kesetaraan perlindungan hak tanpa memandang status penyelenggara sekolah atau status kepegawaian, demi menghapus kesenjangan struktural di dunia pendidikan,” pungkasnya.

Penulis : Rach Alida Bahaweres

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.