Korban Disiksa 3 Tahun, Komisi XIII : Kasus Bandung Bukti Sistem Proteksi Perempuan Rapuh

JAKARTA – Tragedi penyekapan dan penganiayaan sadis seorang perempuan selama tiga tahun di Bandung menuai sorotan tajam dari parlemen. Kasus horor yang berbalut manipulasi psikologis ini dinilai menjadi alarm keras yang menelanjangi masih lemahnya sistem proteksi dan deteksi dini terhadap tindak kekerasan perempuan di Indonesia.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Anisah Syakur, menegaskan bahwa kejahatan domestik ekstrem ini tidak boleh dikategorikan sebagai kriminalitas biasa. Menurutnya, kelangsungan penyiksaan yang bisa bertahan hingga bertahun-tahun tanpa terendus lingkungan sekitar membuktikan betapa kuatnya jeratan relasi kuasa yang timpang, intimidasi, serta isolasi sosial yang dipaksakan oleh pelaku terhadap korban.
"Kasus ini menjadi cerminan bahwa perlindungan terhadap perempuan masih lemah. Kekerasan yang terjadi dilakukan melalui penganiayaan hingga tekanan psikologis, kontrol, dan manipulasi yang membuat korban tidak berdaya," ujar Anisah Syakur di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Anisah memaparkan, dalam ruang lingkup kekerasan personal, pelaku sengaja menanamkan rasa takut yang konstan agar korban mengalami ketergantungan emosional dan kehilangan kediriannya. Pola destruktif ini sejalan dengan Catatan Tahunan Komnas Perempuan yang mendokumentasikan sedikitnya 407 kasus kekerasan dalam pacaran sepanjang tahun 2024, di mana aktor utamanya mayoritas merupakan orang terdekat korban sendiri.
"Data ini menunjukkan pola yang berulang, yakni pelaku sering kali merupakan orang terdekat korban. Relasi kuasa yang tidak seimbang menjadi karakteristik khas dalam kekerasan di ranah personal," urai legislator PKB tersebut.
Mengingat lamanya durasi penyekapan, Anisah memperingatkan risiko gangguan kejiwaan akut yang mengintai korban, mulai dari depresi berat hingga Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD). Atas dasar itu, Komisi XIII mendesak sinergi cepat antara KemenPPPA, LPSK, dan psikolog klinis untuk memberikan pendampingan psikis yang berkelanjutan di samping pengobatan luka fisik.
Di sisi lain, Anisah menuntut kepolisian segera meringkus pelaku yang buron dan menyeretnya ke pengadilan demi memberikan rasa keadilan yang absolut bagi korban.
"Pelaku harus segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Negara harus hadir memastikan korban mendapatkan rasa aman, perlindungan hukum, pendampingan psikologis, dan akses terhadap keadilan," pungkasnya.
Penulis : Rach Alida Bahaweres


