|  | 

Berita Nasional

Setujui 15 RUU Daerah di Kalimantan, Fraksi PKB Ingatkan Pentingnya Fiqih Lingkungan

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terus mengebut penataan regulasi di tingkat daerah. Langkah ini ditandai dengan pembahasan intensif 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Kabupaten/Kota di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Langkah legislasi ini diambil guna memperbarui payung hukum lama yang dianggap sudah usang dan tidak lagi relevan dengan desain otonomi daerah modern yang berlandaskan UUD 1945.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan dukungan penuhnya terhadap pengesahan belasan RUU tersebut demi menjaga marwah tata kelola pemerintahan di bumi Borneo. Kendati demikian, Juru Bicara Fraksi PKB DPR RI, Habib Syarief Muhammad, memberikan catatan ideologis yang sangat keras. Ia menegaskan bahwa pembaharuan legalitas formal ini sama sekali tidak boleh dijadikan karpet merah bagi eksploitasi sumber daya alam (SDA) secara ugal-ugalan yang menyingkirkan hak-hak masyarakat adat, petani, dan nelayan lokal.

Habib Syarief memaparkan bahwa setiap wilayah di tiga provinsi tersebut memiliki karakteristik geografis, ekologis, dan sosial-budaya yang sangat khas. Ia mencontohkan potensi alam raksasa di Kabupaten Kapuas, hingga sektor perikanan dan pariwisata andalan di Sambas serta Kapuas Hulu. Menurutnya, potensi ekonomi yang luar biasa tersebut wajib dikelola dengan prinsip keadilan, bukan justru memicu bencana ekologis atau memperluas praktik pertambangan ilegal.

"Fraksi PKB menilai 15 RUU ini menggantikan dasar hukum lama yang dinilai tidak lagi relevan dengan desain otonomi daerah saat ini. Namun, 15 RUU ini harus sejalan dengan nilai keadilan sosial dan tidak boleh berakhir pada eksploitasi SDA," tegas Habib Syarief di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Guna memperkuat argumen ekologisnya, legislator PKB ini bahkan membawa landasan moral berbasis fiqih Islam. Ia menyitir kaidah manafi'ul asy-ya mubahatun ma lam tudhar (pemanfaatan sesuatu pada dasarnya diperbolehkan selama tidak menimbulkan mudarat) serta prinsip la dharar wa la dhirar (tidak boleh berbuat mudarat dan tidak boleh membalas mudarat). Berdasarkan hukum agama tersebut, PKB menegaskan bahwa setiap regulasi penataan ruang dan pengerukan komoditas alam yang berujung pada kerusakan lingkungan hidup wajib dikoreksi secara total.

"RUU ini harus menjadi landasan normatif bagi kebijakan pembangunan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat, namun tetap mempertahankan identitas sosial budaya dan kearifan lokal," katanya.

Di sisi teknis administratif, Fraksi PKB juga mengingatkan pemerintah untuk jeli dalam melakukan sinkronisasi data instrumen hukum ini. Habib Syarief menuntut adanya konsistensi penulisan batas wilayah, titik koordinat, luas daerah, hingga penamaan desa sesuai pembaruan kecamatan terakhir. Ia pun menggarisbawahi bahwa undang-undang ini murni merupakan penegasan dan pembaruan status hukum lama, bukan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB), guna menghindari kesalahpahaman publik di tengah kebijakan moratorium pemekaran wilayah yang masih berlaku.

"Sinkronisasi data administrasi dalam RUU ini harus mengikuti perkembangan terakhir sehingga perubahan kecamatan dapat diatur melalui peraturan yang lebih teknik," pungkasnya menutup pandangan fraksi.

Penulis : Rach Alida Bahaweres

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.