Komisi V Syafiuddin Dukung Percepatan Implementasi Perpres Komisi Driver Ojol 92 Persen

JAKARTA– Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syafiuddin Asmoro, mendukung penuh aspirasi para pengemudi ojek online (ojol) yang meminta pemerintah segera menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang komisi mitra driver.
Menurut Syafiuddin, implementasi Perpres tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian bagi jutaan mitra pengemudi ojol yang selama ini menantikan kebijakan yang lebih berpihak kepada kesejahteraan mereka.
"Kami mendukung permintaan para mitra driver agar Perpres Nomor 27 Tahun 2026 segera dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Jangan sampai penerapannya molor karena para pengemudi di lapangan membutuhkan kepastian," ujar Syafiuddin.
Sebelumnya, Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, meminta pemerintah agar Perpres tersebut mulai diberlakukan pada bulan ini. Para pengemudi, kata dia, telah lama menunggu kebijakan yang dapat meningkatkan pendapatan mereka.
Syafiuddin menilai, ketentuan dalam Perpres yang mengatur penurunan potongan aplikasi dari sebelumnya mencapai 20 persen menjadi 8 persen merupakan langkah yang tepat. Dengan skema tersebut, mitra driver akan menerima komisi sebesar 92 persen dari pendapatan mereka.
"Potongan aplikasi sebesar 8 persen sudah proporsional dan memberikan ruang yang lebih besar bagi pengemudi untuk memperoleh penghasilan yang layak. Kebijakan ini akan membantu meningkatkan kesejahteraan para driver dan keluarganya," tegas legislator asal Jawa Timur XI itu.
Ia menambahkan, selama Perpres tersebut belum dijalankan, para pengemudi akan terus berada dalam kondisi ketidakpastian terkait besaran potongan aplikasi yang berdampak langsung terhadap pendapatan mereka.
"Ketika potongan aplikasi terlalu besar, tentu pendapatan yang dibawa pulang oleh driver menjadi semakin kecil. Sebaliknya, dengan potongan yang lebih rendah, mereka memiliki kesempatan lebih besar untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan meningkatkan kesejahteraan keluarga," katanya.
Karena itu, Syafiuddin mendesak pemerintah dan seluruh pihak terkait untuk segera merealisasikan implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh para mitra pengemudi ojol di seluruh Indonesia.
"Kami berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret sehingga kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi jutaan pengemudi ojol yang selama ini menjadi bagian penting dari layanan transportasi dan ekonomi digital nasional," pungkasnya.
Penulis : Khafidlul Ulum


