|  | 

Berita Nasional

Revisi UU Statistik, Baleg Habib Syarief: Agar Tak Terjadi Tumpang Tindih Regulasi  

JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKB Habib Syarief Muhammad mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pengkajian mendalam terhadap revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

Menurutnya, proses kodifikasi dan pembaruan hukum ini dilakukan secara cermat guna memastikan tidak terjadi tumpang tindih (overlapping) regulasi dengan aturan sektor lain, seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Habib Syarief mengatakan, berpedoman pada asas-asas dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 13 Tahun 2022, Baleg memastikan sinkronisasi vertikal dan horizontal berjalan harmonis demi terciptanya kepastian hukum (legal certainty) di era kedaulatan digital dan pemanfaatan big data.

“Regulasi yang efektif tidak dapat lahir dari ruang hampa atau sekadar abstraksi teoretis, melainkan harus bersandar pada fakta empiris yang valid,” terangnya.

Legislator asal Dapil Jawa Barat I itu memandang bahwa data statistik berkualitas yang diproduksi oleh BPS merupakan hulu dari seluruh hilirisasi kebijakan publik dan pembentukan Undang-Undang di Indonesia.

“Data adalah kompas konstitusional untuk mewujudkan amanat Pancasila dan UUD 1945,” beber Habib Syarief.

Salah satu yang dilakukan dalam menyusun data adalah sensus. Menurutnya, sensus merupakan instrumen epistemologis utama bagi negara untuk "melihat" dan "mengenali" kebutuhan rakyatnya secara riil.

“Para petugas sensus harus menyadari bahwa tugas mereka bukan sekadar melakukan enumerasi angka atau pengisian kuesioner secara mekanis. Mereka adalah kurator keadilan; satu rumah tangga yang terlewat dalam pendataan akan berakibat pada eksklusi sistemis dari hak-hak sosial-ekonomi yang dijamin oleh negara,” tegasnya.

Dia mengatakan pelaksanaan sensus secara berkala didasarkan pada kebutuhan untuk memitigasi risiko asimetri informasi di dalam tubuh pemerintahan. Kebijakan publik yang cacat data (faulty data) akan melahirkan malapraktik legislasi dan eksekusi.

“Salah satu contohnya, kebocoran anggaran negara (fiscal leakage) yang mencapai triliunan rupiah merupakan konsekuensi logis dari ketiadaan data makro-mikroskopis yang mutakhir. Sensus hadir sebagai solusi intervensi untuk memutus rantai inefisiensi anggaran tersebut,” bebernya.

Penulis: Khafidlul Ulum

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.