|  | 

Berita Nasional

Kasus Hanania Travel Telan Rp12 Miliar, DPR Desak Pemulihan Total Uang Jemaah

JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), An’im Falachuddin, mendesak negara mengawal ketat pengembalian dana 128 jemaah korban penipuan umrah Hanania Travel. Total kerugian dalam skandal biro perjalanan ini dilaporkan menembus angka Rp12,14 miliar.

Kiai An’im—sapaan akrabnya—menegaskan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku semata. Pemerintah dan aparat penegak hukum wajib memastikan seluruh hak materiil korban pulih secara nyata.

“Kami turut prihatin kepada seluruh jemaah Hanania Travel yang menjadi korban penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah sehingga mereka tidak bisa berangkat sesuai jadwal. Kami meminta negara hadir untuk mengawal agar hak para jemaah dapat dikembalikan serta memastikan para pelaku dihukum berat,” ujar Kiai An’im di Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Politisi PKB ini mengingatkan jaminan perlindungan tersebut sudah tertuang jelas dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Berdasarkan regulasi tersebut, jemaah berhak mendapatkan perlindungan keamanan, akomodasi, hingga keselamatan jiwa dan kesehatan.

Kiai An’im menuntut Kementerian Agama dan kepolisian mendampingi korban selama proses likuidasi atau pengembalian aset. Langkah ini penting agar jemaah yang sudah tertipu tidak perlu berjuang sendirian di pengadilan untuk mengambil hak mereka.

Eks komponen perlindungan ini juga harus menyentuh para mitra kerja biro. Seluruh pembimbing ibadah, tenaga operasional lapangan, hingga agen daerah yang belum menerima upah atau fee dari Hanania Travel wajib mendapatkan haknya.

“Korban dalam kasus ini bukan hanya jemaah. Apabila terdapat pembimbing ibadah, tenaga operasional, agen, maupun pihak lain yang telah bekerja sama dengan Hanania Travel tetapi belum menerima haknya, negara juga harus mengawal agar hak-hak mereka dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, Kiai An’im menilai penipuan berkedok agama ini telah merusak kesucian ibadah dan mencederai kepercayaan publik. Ia meminta pemerintah menjatuhkan sanksi administratif terberat berupa pencabutan izin permanen dan mem-blacklist para direksi travel nakal tersebut.

Komisi VIII DPR RI turut mendesak penguatan fungsi pengawasan terhadap kondisi finansial serta rekam jejak seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Di sisi lain, pemerintah diminta gencar menyosialisasikan UU Nomor 14 Tahun 2025 agar masyarakat lebih jeli memilih agensi yang kredibel.

“Pengawasan harus diperkuat, baik terhadap aspek perizinan, kondisi keuangan perusahaan, maupun kualitas pelayanan. Jangan sampai masyarakat kembali menjadi korban akibat lemahnya pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah,” pungkasnya.

Penulis : Rach Alida Bahaweres

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.