Kawal RUU Desain Industri, Anisah Syakur PKB Tuntut Kemudahan Tarif dan Hak Paten UMKM

JAKARTA – Anggota Pansus RUU Desain Industri dari Fraksi PKB, Anisah Syakur, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Desain Industri harus menjadi momentum nyata untuk mendongkrak daya saing UMKM. Anisah menyatakan bahwa keberhasilan regulasi baru ini sangat ditentukan oleh kemudahan implementasi teknis serta proteksi hukum bagi pelaku usaha kecil di daerah.
Dalam rapat Pansus, Anisah menyoroti pentingnya kejelasan fasilitas mediasi sengketa cuma-cuma dan skema keringanan biaya pendaftaran hak kekayaan intelektual agar tidak membebani kantong pelaku UMKM.
“Secara umum kami melihat revisi undang-undang ini sudah tepat sasaran karena dapat mengangkat daya saing UMKM dan melindungi kekayaan intelektual bangsa. Tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada implementasi teknis dan sosialisasi yang luas. Apakah perpanjangannya otomatis atau harus melalui pendaftaran ulang dan verifikasi tertentu, ini harus diperjelas agar tidak membingungkan UMKM,” ujar Anisah Syakur di Jakarta.
Anisah mendesak pemerintah untuk memperluas jangkauan pendampingan hukum hingga ke level terbawah. Ia mengingatkan bahwa mayoritas pelaku ekonomi kreatif dan UMKM yang rentan menjadi korban peniruan produk justru berada di pelosok desa yang minim akses informasi.
“Pendampingan jangan hanya di pusat atau provinsi. UMKM kita paling banyak justru di kecamatan, kelurahan, sampai desa. Sosialisasi dan pendampingan harus benar-benar menjangkau mereka. Banyak produk lokal kita yang kemudian diklaim atau ditiru pihak luar, termasuk produk impor yang meniru desain industri milik UMKM Indonesia. Negara harus hadir melindungi karya anak bangsa,” tegas legislator PKB tersebut.
Terkait kesiapan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang akan mendukung implementasi UU ini—terutama dalam menjadikan sertifikat desain industri sebagai agunan atau jaminan kredit—Anisah meminta jaminan kepastian hukum. Ia menuntut kejelasan mengenai indikator valuasi dan lembaga resmi yang ditunjuk untuk mengukur nilai ekonomi dari sebuah hak desain industri.
“Harus ada kejelasan siapa lembaga penilainya dan bagaimana standar penilaiannya agar implementasinya tidak menimbulkan kebingungan di kemudian hari,” pungkasnya.
Penulis : Rach Alida Bahaweres


