Kritik Keras Rencana Tim Asesor HAM, Komisi XIII DPR: Aktivis Itu Dibela, Bukan Diuji Negara!

JAKARTA – Rencana Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk membentuk tim asesor guna menilai dan menetapkan status seseorang sebagai aktivis atau pegiat HAM mendapat kritik tajam dari parlemen. Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion, menegaskan bahwa wacana tersebut berpotensi menabrak prinsip dasar kebebasan sipil dan Deklarasi Pembela HAM PBB 1998.
“Rencana pembentukan tim asesor ini harus dikaji secara serius. Tidak ada negara demokratis yang menjadikan status aktivis HAM sebagai hasil seleksi negara. Peran negara seharusnya adalah melindungi, bukan menentukan siapa yang boleh menjadi pembela HAM,” ujar Mafirion di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Mafirion mengingatkan bahwa menurut standar internasional, setiap individu berhak memperjuangkan HAM tanpa memerlukan pengakuan administratif dari negara. Status pembela HAM bukanlah identitas yang ditentukan oleh pemerintah melalui mekanisme seleksi. “Jadi jangan bikin klasifikasi yang justru membatasi kebebasan dan hak individu dalam menyuarakan komitmen, pembelaan, hingga penyikapan terhadap dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di sekitar mereka,” ujarnya.
Legislator PKB ini menilai kebijakan sertifikasi tersebut sangat berisiko menciptakan konflik kepentingan. Mengingat aktivis sering berada pada posisi kritis terhadap penguasa, kewenangan negara dalam menentukan legitimasi aktivis dapat membuka ruang pembatasan kebebasan berekspresi serta melemahkan fungsi kontrol publik terhadap kekuasaan.
Selain itu, Mafirion mengkhawatirkan munculnya diskriminasi hukum dalam perlindungan aktivis. Ia memprediksi nantinya hanya mereka yang mengantongi sertifikat yang akan mendapat jaminan keamanan, sementara individu lain yang nyata-nyata membela HAM namun tidak terdaftar secara administratif akan terabaikan.
“Ini berisiko menggeser makna HAM dari hak yang bersifat universal menjadi sekadar status administratif yang bergantung pada pengakuan negara. Jika ini terjadi, maka ada ketidakadilan dalam konsep perlindungan HAM,” tambahnya.
Alih-alih melakukan sertifikasi, Mafirion mendorong pemerintah untuk fokus pada dua langkah proporsional. Pertama menegakan hukum kepada siapapun oknum yang menyalahgunakan isu HAM melalui koridor hukum yang berlaku. Kedua negara harus memastikan mekanisme perlindungan yang setara bagi setiap warga negara yang memperjuangkan hak-haknya tanpa diskriminasi. “Terkait akuntabilitas organisasi masyarakat sipil bisa diperkuat melalui penguatan kode etik internal dan mekanisme pelaporan yang terbuka bukan intevensi negara,” pungkasnya.
Penulis : Rach Alida Bahaweres


