Jelang Muktamar Ke-35, Komisi Organisasi NU Usulkan Perubahan Aturan Main demi Bersihkan Politik Uang

JAKARTA – Anggota Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), KH Iddy Muzayyad, mengusulkan perubahan mendasar terhadap sistem pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dari voting langsung menjadi mekanisme penjaringan yang diputuskan oleh Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa). Penguatan peran Ahwa ini dinilai sebagai langkah strategis mutlak guna membentengi organisasi dari praktik politik uang dan transaksional.
Gagasan tersebut disampaikan KH Iddy dalam Serial Diskusi Muktamar ke-35 NU bertajuk "Muktamar NU untuk Semua" di Resto Trisnoku, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Diskusi ini turut menghadirkan intelektual NU KH Ahmad Baso dan Pengasuh Ponpes Wali Salatiga KH Dr Anis Maftuhin. Dalam pemaparannya, KH Iddy merujuk pada pesan almarhum KH Hasyim Muzadi bahwa pengurus inti wajib fokus mengurus organisasi tanpa membawa masalah moral atau hukum ke dalam tubuh jam'iyah.
"Pengurus NU itu mengurus jamaah dan jam'iyah NU. Jangan malah menjadi urusannya jamaah atau jam'iyah NU. Kalau politik uang tidak diminimalisasi, semua itu hanya akan menjadi wacana di media," tegas KH Iddy di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Dalam skema usulan yang diajukan, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) tetap memegang hak mengusulkan nama bakal calon. Seluruh usulan kemudian ditabulasi dan diserahkan kepada tim Ahwa untuk dipilih serta mendapat persetujuan Rois Aam. Menariknya, kandidat yang belum terpilih sebagai Ketua Umum tetap diakomodasi ke dalam struktur kepengurusan PBNU agar potensi kader bangsa dan organisasi tidak terbuang.
KH Iddy meyakini bahwa penghapusan sistem kontestasi langsung head to head dapat meredam gesekan ekstrem, menghindari perpecahan ukhuwah nahdliyah, serta mengembalikan marwah NU sebagai organisasi ulama yang berpegang teguh pada Qanun Asasi. Selain itu, ia juga mendorong agar draf perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) terkait tata kelola pemilihan ini dibuka seluas-luasnya melalui forum pra-muktamar agar melibatkan partisipasi aktif seluruh warga Nahdliyin.
"Perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum dari voting langsung menjadi sistem penjaringan yang kemudian diputuskan oleh Ahwa merupakan salah satu mekanisme terbaik untuk mencegah politik uang sekaligus menghindari konstelasi politik yang head to head," pungkasnya.
Penulis : Rach Alida Bahaweres


