|  | 

Berita Nasional

Perempuan Bangsa Desak UU Khusus KGBO Usai Diskusi dan Deklarasi “Sobat Digital, Bukan Korban Digital”

JAKARTA-Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perempuan Bangsa menyuarakan desakan kuat kepada pemerintah dan DPR RI untuk segera membentuk Undang-Undang khusus tentang Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO). Desakan ini disampaikan usai diskusi dan deklarasi bertajuk “Sobat Digital, Bukan Korban Digital” yang digelar di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Dalam forum tersebut, DPP Perempuan Bangsa menyoroti lonjakan signifikan kasus KGBO di Indonesia. Sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 2.382 kasus, meningkat sekitar 25 persen dibandingkan tahun 2024. Angka ini dinilai sebagai kondisi darurat yang membutuhkan langkah hukum yang lebih komprehensif dan responsif terhadap korban, khususnya perempuan.

“Ruang digital seharusnya menjadi ruang aman, bukan ruang ancaman. Namun fakta menunjukkan sebaliknya. Perempuan masih menjadi kelompok paling rentan terhadap kekerasan berbasis digital,” demikian pernyataan DPP Perempuan Bangsa dalam kegiatan tersebut.

Diskusi dan deklarasi “Sobat Digital, Bukan Korban Digital” juga menegaskan pentingnya perubahan paradigma dalam melihat kekerasan di ruang siber, dari sekadar persoalan etika menjadi isu serius pelanggaran hak asasi manusia.

Selama ini, penanganan KGBO masih bertumpu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Namun, kedua regulasi tersebut dinilai belum mampu menjawab kompleksitas kasus KGBO yang terus berkembang, serta belum memberikan perlindungan maksimal bagi korban.

DPP Perempuan Bangsa menilai Indonesia perlu belajar dari negara lain yang telah memiliki regulasi lebih spesifik dan progresif, seperti Filipina, Inggris, dan negara-negara di Uni Eropa, yang tidak hanya mengatur pelaku, tetapi juga menekankan tanggung jawab platform digital serta pemulihan korban.

Melalui momentum diskusi dan deklarasi ini, DPP Perempuan Bangsa menegaskan urgensi pembentukan UU khusus KGBO yang mampu memberikan definisi dan klasifikasi kekerasan digital secara jelas. Menjamin perlindungan dan pemulihan korban. Menutup celah hukum yang merugikan perempuan. Mengatur tanggung jawab platform digital dan Memastikan penegakan hukum berperspektif gender.

Kegiatan ini juga menjadi ajakan kepada masyarakat untuk menjadi “sobat digital” yang aktif menciptakan ruang siber yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.

DPP Perempuan Bangsa menegaskan bahwa tanpa langkah konkret dari negara, angka kekerasan berbasis digital akan terus meningkat dan semakin banyak perempuan yang menjadi korban.

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.