|  | 

Berita Nasional

UU Perlindungan Saksi dan Korban Disahkan, PKB: Saatnya Korban Jadi Prioritas

JAKARTA– Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyambut positif pengesahan revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSdK) dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/4/2026).

Juru bicara Fraksi PKB, Fauqi Hapidekso, menegaskan bahwa undang-undang ini menjadi momentum strategis untuk mentransformasi wajah peradilan Indonesia, dari sistem yang selama ini berfokus pada penghukuman pelaku (retributif), menjadi sistem yang berorientasi pada pemulihan saksi dan korban (restoratif).

Fauqi menyebut pengesahan ini sebagai langkah fundamental dalam merombak paradigma hukum pidana di Indonesia yang selama ini dinilai timpang dan terlalu berat memihak kepada kepentingan pelaku kejahatan.

“Kami menyambut baik pengesahan UU PSdK. UU ini menandai pergeseran mendasar dari sistem peradilan pidana kita, bergerak dari pendekatan yang hanya fokus pada pelaku, menjadi lebih berorientasi pada saksi dan korban,” ujar Fauqi di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Filosofi utama UU PSdK terbaru ini menekankan pemulihan hak-hak korban melalui penguatan mekanisme restitusi, kompensasi, hingga rehabilitasi psikososial. Negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diwajibkan untuk lebih hadir dalam memberikan rasa aman secara nyata kepada saksi maupun korban kejahatan.

Fraksi PKB juga secara khusus mendukung transformasi LPSK menjadi lembaga negara yang lebih adaptif, modern, dan memiliki jangkauan layanan hingga ke pelosok daerah. Penguatan kelembagaan ini dipandang krusial agar fungsi perlindungan tidak lagi sekadar jargon, melainkan menjadi bagian integral yang proporsional dalam sistem peradilan pidana nasional.

Salah satu poin krusial yang didukung penuh oleh Fraksi PKB adalah pembentukan ‘Dana Abadi Korban’. Kebijakan ini dianggap sebagai wujud nyata kehadiran negara bagi kelompok rentan, khususnya korban kekerasan seksual, terorisme, dan pelanggaran HAM berat.

“Kami menekankan bahwa pengelolaan dana ini harus dilaksanakan secara afirmatif. Prosedur aksesnya pun tidak boleh rumit agar dapat dijangkau oleh korban yang berada di daerah terpencil sekalipun. Ini adalah bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam negara hukum yang berkeadilan,” tegas Fauqi.

Dengan aturan baru ini, Fraksi PKB berharap tidak ada lagi ketimpangan akses terhadap keadilan bagi para korban. Penegakan hukum di masa depan diharapkan lebih efektif dalam memberikan kepastian pemulihan, sekaligus menghapuskan dominasi orientasi hukum yang selama ini hanya terserap pada proses pemidanaan pelaku.

Penulis : Rach Alida Bahaweres

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.