Marak Kekerasan Seksual di Kampus, Komisi X Minta Kemendiktisaintek Tegas

JAKARTA— Kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus kembali terungkap. Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Habib Syarief Muhammad mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) melakukan langkah terobosan agar kekerasan seksual di lingkungan kampus tidak terus berulang.
Kasus terbaru mencuat di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), di mana sebanyak 16 mahasiswa diduga terlibat dalam tindakan pelecehan seksual melalui grup WhatsApp yang secara khusus digunakan untuk merendahkan dan melecehkan mahasiswi. “Kita tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual di kampus. Tindakan tegas harus diambil Kemendiktiksaintek, termasuk pemberhentian sebagai mahasiswa, agar memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi yang lain,” ujar Habib Syarief Muhammad, Rabu (15/4/2026).
Habib Syarief menegaskan kekerasan seksual di kampus merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan dunia pendidikan. Menurutnya lembaga pendidikan harusnya menjadi penyemaian nilai-nilai penghormatan terhadap hubungan antarlawan jenis yang setara dan beradab. “Ironisnya banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di kalangan pelaku pendidikan tinggi di tanah air akhir-akhir ini,” katanya.
Ia juga menyoroti bahwa kasus serupa tidak hanya terjadi di UI. Sebelumnya, dugaan kekerasan seksual juga terjadi di Universitas Budi Luhur (UBL), yang melibatkan seorang dosen terhadap mahasiswa, di mana pelaku telah dinonaktifkan. Selain itu, kasus kekerasan seksual juga terjadi di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), yang melibatkan mahasiswa terhadap dosen.
Melihat tren yang mengkhawatirkan ini, Habib Syarief mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk mengambil langkah serius dan komprehensif dalam menangani persoalan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
“Penanganan kasus tidak boleh dilakukan secara parsial dan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing kampus. Ini sudah menjadi persoalan nasional yang membutuhkan intervensi dan kebijakan menyeluruh dari pemerintah,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya evaluasi total terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, termasuk penguatan regulasi, mekanisme pelaporan yang aman bagi korban, serta pendidikan dan sosialisasi yang berkelanjutan.
Habib Syarief juga mendorong adanya gebrakan khusus dari pemerintah untuk memastikan kasus serupa tidak terus berulang di masa mendatang.
“Kampus harus menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika. Negara tidak boleh abai dalam menjamin perlindungan tersebut,” pungkasnya.
Penulis: Khafidlul Ulum


