Guru Pamulang Dipolisikan karena Nasihati Murid, Komisi X DPR Desak Restorative Justicep

JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Habib Syarief, mendesak aparat kepolisian untuk mengedepankan pendekatan restorative justice dalam menangani kasus pelaporan seorang guru di Pamulang, Tangerang Selatan. Guru tersebut dilaporkan oleh pihak orang tua murid ke kepolisian setelah memberikan nasihat kepada siswanya agar tidak mudah menyerah.
Habib menilai, tindakan mendidik seperti memberikan nasihat merupakan bagian dari tanggung jawab profesi guru dan tidak semestinya berujung pada kriminalisasi atau proses hukum pidana.
“Kami prihatin dengan maraknya pelaporan guru ke polisi atas tuduhan kekerasan verbal yang belum tentu terbukti. Menasihati murid adalah tugas pendidik. Mengapa tindakan mendidik harus dibalas dengan laporan polisi? Kasus seperti ini harus diselesaikan melalui dialog, bukan pidana,” ujar Habib Syarief di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Habib menyoroti kerentanan posisi guru saat ini yang seringkali dihadapkan pada ancaman hukum berlebihan untuk persoalan sepele di lingkungan sekolah. Ia menilai pendekatan restorative justice adalah solusi paling adil guna memulihkan hubungan antara guru, murid, dan orang tua tanpa mengganggu iklim pendidikan.
“Jangan sampai guru mengajar dalam suasana takut. Jika guru terus dibayangi ancaman hukum, konsentrasi dan psikologis mereka terganggu, dan pada akhirnya kualitas pendidikan nasional yang akan terdampak,” tegasnya.
Legislator PKB ini juga mendorong pihak sekolah untuk lebih serius menanamkan nilai adab dan etika kepada peserta didik serta membangun komitmen bersama dengan orang tua. Menurutnya, sekolah harus memiliki mekanisme penyelesaian masalah internal yang kuat agar persoalan kecil tidak meluas ke ranah hukum.
“Pendidikan bukan hanya soal akademik, tapi juga pembentukan karakter dan sikap hormat kepada guru. Sangat miris jika persoalan nasihat di kelas berujung pada laporan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) hingga kepolisian,” tambah Habib.
Kasus ini bermula dari peristiwa di kelas pada Agustus 2025. Meski pihak sekolah telah memfasilitasi dua kali mediasi, kesepakatan belum tercapai hingga berlanjut ke pelaporan hukum. Habib menegaskan bahwa martabat guru harus dijaga demi masa depan pendidikan Indonesia.
Penulis : Rach Alida Bahaweres


