Alokasi Bantuan Jaminan Hidup Korban Banjir, Komisi VIII: Pastikan Tepat Sasaran

JAKARTA- Pemerintah menganggarkan bantuan jaminan hidup sebesar Rp450 ribu per orang per bulan selama tiga bulan bagi masyarakat yang terdampak bencana banjir dan longsor di Sumatera. Bantuan ini diberikan sebagai upaya membantu korban bencana memenuhi kebutuhan dasar mereka pascakejadian.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mahdalena, menegaskan bahwa bantuan kebutuhan hidup tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat korban bencana yang hingga kini masih berjuang memulihkan kehidupan mereka. Namun, ia mengingatkan pemerintah agar penyaluran bantuan dilakukan secara tepat sasaran dan transparan.
“Kami mendukung bantuan kebutuhan hidup kepada masyarakat korban banjir dan longsor di Sumatera. Namun yang paling utama, pemerintah harus memastikan bantuan ini benar-benar diterima oleh mereka yang paling membutuhkan,” ujar Mahdalena di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Sebelumnya diberitakan, setiap keluarga terdampak bencana juga akan menerima bantuan sebesar Rp3 juta untuk kebutuhan perlengkapan rumah tangga. Selain itu, Kementerian Sosial menyalurkan bantuan jaminan hidup sebesar Rp450 ribu per orang per bulan selama tiga bulan guna menopang kebutuhan sehari-hari para korban.
Mahdalena menekankan, satu bulan lebih pascabencana, kondisi masyarakat terdampak di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara masih jauh dari kata pulih. Banyak warga kehilangan tempat tinggal, mata pencaharian, serta harus memulai kembali kehidupan dari nol.
“Masyarakat korban bencana ini bukan hanya kehilangan rumah, tetapi juga kehilangan sumber penghidupan. Bantuan pemerintah menjadi penopang utama agar mereka bisa bertahan dan perlahan bangkit untuk melanjutkan kehidupan,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah melakukan pendataan secara akurat dan berkeadilan agar tidak ada korban yang terlewat atau justru pihak yang tidak berhak menerima bantuan. Mahdalena menegaskan, jika ditemukan penyelewengan dalam proses penyaluran bantuan, pemerintah harus bertindak tegas.
“Mereka adalah saudara-saudara kita yang sudah menderita akibat banjir dan longsor. Jangan sampai penderitaan mereka bertambah karena bantuan dipersulit, salah sasaran, atau bahkan diselewengkan,” ujarnya.
Legislator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu juga mendorong pemerintah melakukan evaluasi secara berkala terhadap penyaluran bantuan. Menurutnya, evaluasi penting untuk memastikan seluruh bantuan berjalan sesuai aturan dan benar-benar berdampak bagi pemulihan kehidupan masyarakat korban bencana.
Berdasarkan data penanganan darurat bencana banjir dan longsor BNPB di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, tercatat sebanyak 1.177 orang meninggal dunia, 148 orang masih dinyatakan hilang, serta sekitar 242,2 ribu orang terpaksa mengungsi. Selain itu, ribuan fasilitas umum dan rumah warga dilaporkan mengalami kerusakan berat.
Penulis : Rach Alida Bahaweres


