|  | 

Berita Nasional

Ratusan Ribu Orang Mengungsi, Komisi VIII Minta Prioritaskan Kelompok Rentan

JAKARTA- Bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera menyebabkan lebih dari 500.000 orang mengungsi. Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ashari Tambunan meminta supaya pemerintah memprioritaskan perlindungan dan layanan bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas yang merupakan kelompok paling rentan dalam situasi bencana.

“Kami turut prihatin dan berduka atas bencana yang terjadi di Sumatera. Perempuan, anak, dan penyandang disabilitas adalah kelompok yang paling rentan terdampak. Karena itu, pemerintah perlu memberi prioritas penuh kepada mereka,” ujar Ashari Tambunan, Selasa (2/11/2025).

Ashari menekankan bahwa kerentanan ketiga kelompok tersebut bukan hanya pada aspek fisik, tetapi juga psikologis. Mereka membutuhkan dukungan yang lebih spesifik dan sensitif terhadap kebutuhan masing-masing.

Pada perempuan, misalnya, terdapat kebutuhan mendesak seperti pakaian dalam, pembalut, serta fasilitas sanitasi yang memadai. Anak-anak membutuhkan susu, makanan sesuai usia, pakaian, dan popok. Sementara itu, penyandang disabilitas membutuhkan alat bantu seperti tongkat, kursi roda, atau perlengkapan lainnya yang menunjang aktivitas harian mereka.

“Kebutuhan perempuan, anak, dan penyandang disabilitas sangat spesifik. Tanpa pemenuhan kebutuhan ini, risiko mereka bertambah besar. Bagi penyandang disabilitas, alat bantu seperti tongkat atau kursi roda bukan pilihan, tetapi kebutuhan utama,” tegas Ashari.

Ia juga menyoroti kondisi pengungsian yang kerap tidak ramah bagi kelompok rentan. Minimnya sanitasi, kurangnya ruang terpisah atau ruang aman, serta tidak adanya fasilitas pendukung membuat perempuan, anak, dan penyandang disabilitas berada pada risiko lebih tinggi.

“Sanitasi di lokasi pengungsian sangat terbatas. Tidak tersedianya ruang tertutup atau ruang aman membuat para pengungsi, terutama perempuan dan anak, berada dalam situasi yang tidak nyaman dan rentan,” ujarnya.

Legislator asal Sumut ini menambahkan bahwa pemenuhan hak dasar anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak dan PP No. 78 Tahun 2021 tidak boleh terhenti meskipun dalam kondisi bencana. Hak atas pangan, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan psikososial harus tetap dipastikan terpenuhi.

“Kami juga meminta agar anak-anak korban bencana mendapatkan pendampingan trauma yang memadai untuk membantu mereka pulih dari tekanan psikologis akibat bencana,” tambahnya.

Penulis : Rach Alida Bahaweres

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.