|  | 

Berita Nasional

Dukung Pemecatan ASN yang Menginjak Alquran, Komisi II Edo: Itu Pelanggaran Hukum Berat

JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Eka Widodo (Edo), menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, yang telah memecat Vita Amalia, aparatur sipil negara (ASN) yang videonya viral karena menginjak Alquran.

“Saya sangat setuju dengan keputusan Pemkab Kepahiang untuk memecat yang bersangkutan. Tindakan itu tidak bisa ditolerir karena merupakan pelecehan terhadap agama dan melanggar norma hukum, etika, serta nilai moral yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang ASN,” tegas Edo, Kamis (13/11/2025).

Menurutnya, ASN seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal integritas, moral, dan etika publik. ASN harus memiliki moral dan etika yang baik, serta tidak melakukan tindakan yang merusak nilai-nilai agama dan moral bangsa.

"Tindakan seperti ini mencoreng martabat ASN dan merusak kepercayaan publik. Maka pelaku harus dihukum berat,” ujar politisi PKB asal Dapil Jawa Tengah IX itu.

Edo juga menegaskan bahwa keputusan pemecatan Vita Amalia memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mewajibkan ASN menjaga netralitas dan tidak melakukan perbuatan yang merusak citra ASN.

Kemudian Pasal 87 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang mengatur pemberhentian ASN karena pelanggaran kode etik dan disiplin. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang menegaskan kewajiban ASN menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.

Kasus ini bermula dari viralnya video seorang ASN bernama Vita Amalia yang tampak menginjak Alquran. Peristiwa tersebut menimbulkan kecaman luas dari masyarakat. Setelah dilakukan investigasi internal, Pemerintah Kabupaten Kepahiang menyimpulkan bahwa tindakan Vita Amalia telah melanggar kode etik ASN.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kepahiang memutuskan untuk memberhentikan Vita Amalia sebagai ASN dan melaporkan perbuatannya kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Edo menilai langkah tersebut sudah tepat dan harus menjadi pelajaran bagi seluruh ASN di Indonesia. Ini menjadi peringatan bagi semua ASN agar berhati-hati dalam bersikap, baik di dunia nyata maupun di media sosial.

"ASN adalah pelayan publik yang harus menjaga kehormatan diri, lembaga, dan negara,” pungkas politisi kelahiran Pemalang itu.

Penulis : Khafidlul Ulum

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.