|  | 

Berita Nasional

Setujui RUU PPSK, Fraksi PKB: Momentum Menata Fondasi Sektor Keuangan Nasional

JAKARTA-Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). PKB menilai RUU PSK merupakan upaya mewujdukan sistem keuangan yang lebih demokratis, akuntanbel, dan berpihak kepada rakyat.

"Fraksi PKB meyakini RUU PPSK sebagai langkah krusial dalam memodernisasi dan memperkuat sektor keuangan Indonesia yang merupakan respons vital terhadap kebutuhan hukum masyarakat yang dinamis serta tuntutan mendasar dari putusan MK. Ini adalah momentum strategis menata fondasi sektor keuangan nasional," ungkap Tomkur, sapaan akrab Tommy Kurniawan, Kamis (2/10/2025).

Tomkur mengatakan pengaturan sektor keuangan dalam RUU PPSK ini telah melalui prinsip maqashid syariah yang menggarisbawahi dua pilar utama, yakni perlindungan terhadap harta dan terwujudnya keadilan ekonomi. RUU PPSK ini dianggap perlu diubah sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional dan kepatuhan terhadap putusan MK. "Selain itu perubahan UU PPSK merupakan upaya menguatkan pengawasan DPR, dan akuntabilitas lembaga keuangan serta penyempurnaan fundamental dalam penegakan hukum sektor jasa keuangan," katanya.

Fraksi PKB, lanjut Tomkur juga menekankan pentingnya mekanisme persetujuan cepat. dengan batas waktu tertentu, serta penyesuaian di tengah tahun agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adaptif menghadapi dinamika krisis keuangan. PKB mendukung perluasan mandat sosial kepada Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan LPS untuk meningkatkan literasi keuangan, memperluas inklusi UMKM, serta memperkuat. pemberdayaan masyarakat. "Dengan adanya mandat sosial, lembaga-lembaga tersebut diwajibkan menjadikan pemberdayaan masyarakat sebagai bagian integral dari kebijakan, sesuai semangat Pasal 33 UUD 1945," katanya.

Terkait pengaturan aset keuangan digital dan kripto, kata Tomkur Fraksi PKB mengingatkan perlunya kerangka regulasi yang komprehensif namun tetap fleksibel sehingga mampu mengawasi perkembangan aset tanpa menghambat inovasi teknologi finansial. "Perlu diingat bahwa perlindungan konsumen dalam transaksi aset digital juga harus menjadi prioritas utama. Fraksi PKB menekankan pentingnya detail dalam peraturan pelaksanaan operasional, pemantauan pelaksanaan secara berkala oleh DPR, serta evaluasi dampak perubahan terhadap stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan," ungkap Tomkur.

Fraksi PKB, tambah Tomkur, juga memberikan dukungan terhadap program-program yang berorientasi pada kerakyatan. Seperti program asuransi sosial dengan mekanisme subsidi silang yang adil, penguatan dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas, serta penjamin polis yang kokoh untuk melindungi nasabah asuransi. "Fraksi PKB berkomitmen untuk terus mengawal implementasi UU PPSK ini secara ketat dan memastikan setiap langkah reformasi sektor keuangan tidak hanya stabil dan modern, tetapi juga adil, inklusif, dan berfungsi sebagai pelindung bagi seluruh rakyat Indonesia," ungkap Tomkur.

Penulis : Rach Alida Bahaweres

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.