Cegah Kekerasan Seksual, Perempuan Bangsa Luncurkan Modul Anti Pencabulan di Pesantren

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perempuan Bangsa meluncurkan Modul Pesantren Anti Pencabulan dalam Workshop Anti Pencabulan di Pesantren yang dirangkaikan dengan Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, 29–30 Agustus 2025. Langkah ini untuk membangun sistem pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pesantren dan lembaga pendidikan lainnya.
Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa, Dr. Hj. Nihayatul Wafiroh, MA, mengatakan modul ini dirancang sebagai panduan mengenali, mencegah, dan menangani kasus kekerasan seksual di pesantren. Ia menegaskan pesantren harus menjadi ruang aman dan bebas dari kekerasan seksual. “Ini adalah wujud tanggung jawab moral dan spiritual kita untuk menjaga kehormatan santri,” ujarnya.
Workshop ini dihadiri ratusan tokoh perempuan dan pengasuh pesantren dari berbagai daerah termasuk Ketua Dewan Pembina Perempuan Bangsa Hj. Rustini Murtadho Muhaimin. Sejumlah narasumber hadir, di antaranya KH. Husein Muhammad, KH. Faqihudin Abdul Qodir, dan Nyai Hj. Badriyah Fayumi, yang membahas strategi pencegahan dari aspek syariah, psikologis, kesehatan reproduksi, hingga kepengasuhan santri.
Nihayatul menjelaskan modul anti pencabulan di pesantren hadir bukan untuk menyudutkan institusi pesantren. Melainkan sebagai alat edukasi dan pencegahan demi melindungi kehormatan serta keselamatan generasi muda. “Hal ini sejalan dengan ajaran Islam yang menekankan perlindungan terhadap jiwa dan kehormatan setiap individu, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW sebagai pelindung yang adil bagi kaum yang lemah,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR ini mengungkapkan tiga pilar utama dalam menghadapi isu kekerasan seksual di pesantren yakni kewaspadaan dini, tanggung jawab kolektif, dan tindakan konkret di lapangan. Menurutnya ketiga pilar ini menjadi inti panduan dalam modul anti pencabulan di pesantren yang dirilis Perempuan Bangsa. “Modul ini disusun sesederhana mungkin sehingga bisa dipraktekkan secara langsung oleh pengasuh dan pengurus pesantren di tanah air,” katanya.
Ketua Dewan Pembina Perempuan Bangsa Hj. Rustini Murtadho Muhaimin, menambahkan, pencegahan membutuhkan pendekatan menyeluruh mulai dari edukasi, peningkatan kewaspadaan, hingga kebijakan perlindungan korban yang jelas agar santri tidak takut melapor. Menurutnya pencabulan atau kekerasan seksual bukan persoalan remeh di tanah air. “Data Komnas Perempuan 2020 mencatat 19 persen kasus kekerasan seksual terjadi di lembaga pendidikan, termasuk pesantren. Fakta ini tentu sangat memprihatinkan karena lembaga pendidikan harusnya menjadi salah satu medium pencegahan pencabulan tetapi malah menjadi ruang besar bagi terjadinya kekerasan seksual,” katanya.
Rustini memberikan apresiasi kepada jajaran pengurus pusat Perempuan Bangsa yang menginisiasi sekaligus meluncurkan modul anti pencabulan terutama di lembaga pesantren. Menurutnya langkah ini bisa menjadi insipirasi lembaga-lembaga publik lainnya. “Peluncuran modul anti pencabulan di pesantren kami harap menjadi pionir bagi munculnya modul-modul anti pencabulan di berbagai lembaga publik terutama lembaga-lembaga pendidikan,” ujarnya.
Penulis : Nono Suwarno