|  | 

Berita Nasional

RUU Haji : Fraksi PKB Setuju BPH Naik Pangkat Jadi Kementerian Haji dan Umrah

JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan persetujuan atas usulan transformasi kelembagaan dari Badan Penyelenggaraan Haji (BPH) menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Fraksi PKB menilai langkah ini strategis karena memberikan kesetaraan kelembagaan dengan mitra di Arab Saudi serta selaras dengan tujuan agama dalam menyempurnakan ibadah haji dan umrah.

Transformasi kelembagaan tersebut dimasukkan ke dalam RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Fraksi PKB mengidentifikasi lima dimensi kunci dalam RUU ini: strategis, inklusif, transparan, adaptif, dan berkelanjutan.

“Kami mendukung transformasi kelembagaan menjadi kementerian karena pembentukan kementerian ini akan memberikan status yang setara dengan mitra di Arab Saudi. Pengecualian dan penguatan kelembagaan ini akan menghasilkan fokus dan spesialisasi yang lebih mendalam dalam pengelolaan haji dan umrah, serta diharapkan meningkatkan kemandirian Indonesia dalam negosiasi bilateral,” ujar Juru Bicara Fraksi PKB, Mahdalena, saat membacakan Pandangan Mini Fraksi di Gedung DPR, Senin (25/8/2025).

Magdalena mengatakan Fraksi PKB memandang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sebagai amanah yang harus dikelola dengan kualitas, keadilan, dan profesionalisme. Pembentukan kementerian ini sesuai prinsip Maslahah Mursalah atau mengutamakan kepentingan umum, dengan tujuan memperbaiki pelayanan publik, mengurangi potensi korupsi, dan menjamin keamanan jamaah.

“Selain itu, Fraksi PKB menilai transformasi kelembagaan ini memiliki dukungan konstitusional berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, mengingat pengelolaan haji melibatkan dana masyarakat dalam jumlah besar yang harus memberikan dampak positif bagi perekonomian rakyat,” katanya.

RUU ini, lanjut Mahdalena merupakan upaya penyesuaian hukum dengan kebutuhan administratif modern tanpa mengubah prinsip syar’i. Hal ini sejalan dengan kaidah al-muhafazhatu ‘ala al-qadimi al-shalih wa al-akhdzu bi al-jadidi al-ashlah (memelihara yang lama yang baik dan mengambil yang baru yang lebih baik).

Fraksi PKB kata Mahdalena menilai RUU ini mencerminkan inklusi sosial dari sisi layanan melalui prioritas kuota bagi lansia di atas 65 tahun. Namun, Fraksi PKB menekankan agar komposisi kuota tetap ditegaskan, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. “Selain itu, peningkatan pelayanan kesehatan jamaah, serta penempatan penyuluh haji dan umrah di setiap kecamatan, menjadi hal penting yang harus diatur lebih detail,” katanya.

Fraksi PKB, tegas Mahdalena mengusulkan agar RUU ini mendorong integrasi sistem nasional dengan platform digital Arab Saudi, Nusuk, melalui penambahan pasal yang mewajibkan Menteri mengintegrasikan sistem dan menjamin otentifikasi data jamaah secara end-to-end.

Dari sisi perlindungan jamaah, Fraksi PKB meminta agar RUU memuat ketentuan sanksi pidana maksimal 10 tahun sebagai efek jera. Namun, Fraksi PKB juga mengingatkan perlunya mekanisme whistle-blowing yang terlindungi, pengaduan berbasis bukti digital, dan pembentukan ombudsman haji-umrah independen untuk mencegah penegakan hukum yang tebang pilih.

Mahdalena mengungkapkan dalam hal transisi kelembagaan, Fraksi PKB mendorong agar timeline transformasi dilakukan secepat mungkin dengan evaluasi berkala, penyusunan SOP detail pada setiap aspek layanan, serta pelatihan intensif SDM di semua tingkatan.

“Demi memperkuat mekanisme pengawasan, Fraksi PKB mendorong adanya sistem pemantauan dan evaluasi yang ketat, dialog berkelanjutan dengan DPR, serta partisipasi aktif masyarakat sipil dalam pengawasan,” tutup Mahdalena.

Penulis : Rach Alida Bahaweres

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.