|  | 

Berita Nasional

Tiga Hari Kebakaran Sumur Minyak Blora Belum Padam, Komisi XII DPR Minta Pemerintah Tertibkan Tambang Ilegal

JAKARTA– Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKB, Syafruddin menyoroti kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Ia menyampaikan rasa duka cita mendalam atas korban jiwa dalam insiden tersebut sekaligus mendesak pemerintah agar segera melakukan penertiban terhadap keberadaan sumur minyak ilegal.

Syafruddin menegaskan, praktik pengeboran minyak tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. Akibat praktik ilegal itu masyarakat yang menjadi korban. Persoalan tersebut tidak boleh diremehkan.

“Peristiwa di Blora ini menjadi peringatan keras bahwa aktivitas pengeboran ilegal sangat berisiko tinggi. Pemerintah harus hadir untuk melakukan penertiban, pengawasan, dan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).

Ia berharap masyarakat tidak tergiur melakukan pengeboran tanpa izin karena berpotensi menimbulkan bencana. Syafruddin mengimbau agar warga yang berminat mengelola potensi minyak bumi di daerahnya terlebih dahulu menempuh jalur resmi dan mengajukan legalitas sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kalau memang ada potensi minyak di daerah, silakan diajukan melalui prosedur yang sah. Jangan sampai karena ingin cepat mendapatkan keuntungan, nyawa dan keselamatan masyarakat menjadi taruhannya,” tegasnya.

Syafruddin mendorong adanya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pihak terkait lainnya dalam menertibkan sumur minyak ilegal. Ia juga meminta agar korban dan keluarga yang terdampak mendapatkan perhatian serta bantuan yang layak dari pemerintah.

“Ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga menyangkut aspek kemanusiaan dan keselamatan publik. Negara tidak boleh abai,” pungkas Syafruddin.

Syafruddin mengatakan bahwa pelaku penambang sumur minyak ilegal bisa dijerat pidana. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa memiliki kontrak kerja sama.

"Pihak yang melanggar pasal ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar rupiah," tegasnya.

Seperti diberitakan, kebakaran sumur minyak ilegal terjadi di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora terjadi pada 17 Agustus 2025. Api berkobar ketika sejumlah warga mengambil tumpahan minyak yang menyembur saat sumur dibor. Tiga orang tewas dalam kejadian tersebut.

Penulis : Khafidlul Ulum

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.