PKB Pertanyakan Penghapusan Program Rusun Pesantren di Anggaran Kementerian PKP

JAKARTA - Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Sudjatmiko mempertanyakan penghapusan program rusun untuk pondok pesantren pada anggaran yang diajukan Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP). Penghapusan program ini merupakan langkah mundur pemerintah untuk mensejajarkan pesantren dengan lembaga pendidikan lain.
“Pembangunan hunian untuk program rusun pesantren adalah program yang bagus. Namun sayangnya pada pengajuan anggaran Kementerian Perumahan tidak memasukkan anggaran untuk itu. Kenapa tidak memasukkan program ini ke anggaran yang diajukan? Padahal seharusnya dimasukkan anggaran untuk pembangunan rusun bagi para pesantren,” ungkap Sudjatmiko, Senin (14/7/2025).
Dia mengatakan rusun pesantren seharusnya tetap dilakukan untuk memberikan hunian yang aman dan nyaman kepada para santri. Rusun pesantren, tambahnya, merupakan hunian bagi lembaga berasrama seperti pondok pesantren yang bertujuan membantu meningkatkan taraf hidup para santri. “ Santri yang berada di hunian yang nyaman dan sehat tentunya akan meningkatkan semangat menempuh pendidikan dan mampu meningkatkan daya saing,” katanya.
Rusun pesantren ini, kata Sudjatmiko juga sejalan dengan UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang bertujuan meningkatkan peran pesantren dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk individu unggul dalam berbagai bidang. Adanya rusun pesantren ini juga merupakan salah satu cara agar pesantren mampu mewujudkan pendidikan yang bermutu dan memajukan penyelenggaraan pendidikan pesantren.
Legislator asal Dapil Depok-Bekasi ini mengatakan, pembangunan rusun untuk pesantren ini telah dirintis di era Presiden Susilo Bambang Yudoyono pada periode 2005-2014 dan telah membangun 537 tower dengan 5743 unit hunian didalamnya. Program ini kemudian berlanjut pada pemerintahan Presiden Joko Widodo dan pada tahun 2020 mengalokasikan anggaran Rp 101 miliar untuk membangun 34 tower yang terdiri dari 945 unit dan tersebar di 31 Kabupaten/Kota.
Program rusun pesantren ini dilengkapi sarana dan prasarana yang mendukung proses belajar mengajar para santri. Pengelolaan rusun ini dilakukan pihak pesantren dengan melakukan pemeliharaan rusun termasuk menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban untuk kenyaman bersama. “Program ini sebaiknya tetap dilanjutkan. Jika pada anggaran tahun ini tidak ada, saya berharap pada pengajuan anggaran mendatang, ada anggaran untuk program rusun pesantren,” pungkasnya.
Penulis : Rach Alida Bahaweres