Komisi IV DPR Desak Menteri KKP Tindak Tegas Praktik Penjualan Pulau Kecil

JAKARTA- Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rina Sa’adah, mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah hukum tegas terhadap praktik penjualan pulau kecil di Indonesia. Praktik ilegal tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kedaulatan negara dan merugikan potensi ekonomi nasional.
“Kami meminta Menteri KKP untuk bertindak tegas sesuai peraturan yang berlaku terhadap pelaku penjualan pulau kecil agar tidak terulang kembali. Pulau-pulau kecil, apalagi yang berada di wilayah strategis, tidak boleh diperjualbelikan,” tegas Rina di Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Politisi asal Daerah Pemilihan Jawa Barat X ini menekankan bahwa pulau-pulau kecil, khususnya yang berada di kawasan perbatasan dan pulau terluar, memiliki nilai strategis sekaligus potensi besar dari sisi sumber daya alam dan pariwisata. Oleh karena itu, keberadaannya harus dijaga dan dilindungi.
Sebagai informasi, baru-baru ini ditemukan empat pulau kecil tak berpenghuni di Desa Kiabu, Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, yang ditawarkan untuk dijual melalui situs daring privateislandsonline.com. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Ritan (43 hektare), Pulau Tokongsendok (7 hektare), Pulau Mala (20 hektare), dan Pulau Nakok (815 meter persegi).
Rina menilai penjualan pulau kecil bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum dan memiliki implikasi serius. “Ini berpotensi mengancam kedaulatan dan keamanan negara, merusak ekosistem laut, mengabaikan hak masyarakat lokal, serta merupakan bentuk pelanggaran hukum yang nyata,” ujarnya.
Ia merujuk pada Pasal 196 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa pulau kecil di bawah 10.000 m² atau yang termasuk dalam gugus pulau kecil terluar dan belum dikuasai oleh pihak mana pun, hanya dapat dikuasai oleh pemerintah pusat.
Untuk itu, Komisi IV DPR RI mendesak KKP berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) guna melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus ini, mengingat proses penjualannya dilakukan melalui platform digital.
“Kita tidak bisa membiarkan pulau-pulau kecil dijual oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Investigasi sangat penting untuk mengungkap siapa aktor di balik penjualan ini,” tegas Rina.
Selain itu, Rina meminta KKP melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh pulau kecil di Indonesia serta memperkuat sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. “Pulau-pulau kecil harus diawasi secara ketat, karena menyangkut kedaulatan negara dan keberlanjutan sumber daya maritim kita,” pungkasnya.
Penulis : Rach Alida Bahaweres