|  | 

Berita Nasional

Badai PHK Berlanjut, Komisi IX Desak Percepatan Pembentukan Satgas PHK

JAKARTA - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus melanda sejumlah sektor usaha di Indonesia. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Arzeti Bilbina, mendesak Kementerian Ketenagakerjaan mempercepat pembentukan Satgas PHK untuk memastikan perlindungan terhadap nasib dan hak-hak pekerja.

“Kami sangat prihatin dengan tren PHK yang terus meningkat di berbagai sektor. Jika pemerintah tidak segera mengambil langkah tegas dan cepat, gelombang ini bisa semakin besar dan mengganggu stabilitas iklim usaha nasional,” ujar Arzeti Bilbina, Selasa (6/5/2025).

Dia mengatakan pembentukan Satgas PHK ini penting sebagai bentuk nyata keberpihakan negara terhadap para pekerja terdampak. Dengan Satgas PHK ini diharapkan hak-hak pekerja terlindungi baik terkait pesangon, tunjangan pemerintah, hingga kesempatan untuk mendapatkan peluang kerja kembali. “Presiden Prabowo telah menginstruksikan pembentukan Satgas PHK. Instruksi ini harus segera direalisasikan untuk meminimalisir dampak lanjutan dari gelombang PHK yang terjadi,” tambahnya.

Satgas ini, lanjut Arzeti, harus dibentuk secara inklusif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan pemerintah pusat, serikat pekerja, pelaku industri, akademisi, hingga BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Menteri Ketenagakerjaan dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR pada Senin (5/5/2025), tercatat sebanyak 24.036 pekerja telah mengalami PHK hingga 23 April 2025. Provinsi Jawa Tengah menempati posisi tertinggi dengan 10.692 pekerja terdampak, disusul oleh DKI Jakarta dengan 4.649 pekerja. Dari sisi sektor, industri pengolahan menjadi sektor paling terdampak, dengan total 16.801 pekerja terkena PHK.

Arzeti menjelaskan, penyebab PHK sangat beragam—mulai dari kerugian usaha, relokasi pabrik, sengketa hubungan industrial, hingga perusahaan yang mengalami pailit atau dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). “Kita tidak bisa berdiam diri. Negara harus hadir untuk memberikan solusi nyata dan melindungi keberlangsungan hidup para pekerja,” tegasnya.

Di sisi lain, Arzeti mengapresiasi langkah Kementerian Ketenagakerjaan yang telah berupaya mengantisipasi gelombang PHK dengan sejumlah kebijakan. Pemerintah disebut tengah menyiapkan instrumen seperti kebijakan fiskal, insentif pajak, stimulus ekonomi, subsidi, hingga dukungan restrukturisasi utang guna menyelamatkan perusahaan dari potensi bangkrut. “Namun demikian, pembentukan Satgas PHK harus menjadi prioritas utama sebagai solusi cepat dan terkoordinasi dalam menghadapi badai PHK yang saat ini tengah melanda Indonesia,” pungkasnya.

Penulis : Rach Alida Bahaweres

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.