|  | 

Berita Nasional

May Day, PKB Desak Pemerintah Perhatikan Nasib Buruh Tani

JAKARTA – Nasib buruh tani di Indonesia kian hari kian memprihatinkan. Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hindu Anisah mendesak pemerintah mengakomodasi buruh tani dalam tata laksana ketenagakerjaan Indonesia.

“Selama ini buruh tani tidak masuk dalam aturan ketenagakerjaan di Indonesia karena bekerja di sektor informal. Padahal dari jumlah para buruh tani ini cukup besar mendominasi angkatan kerja kita. Momentum May Day ini bagi saya tepat untuk sekaligus memperhatikan nasib pekerja rentan termasuk buruh tani,” ujar Hindun Anisa, Kamis (1/5/2025).

Hindun mengungkapkan sejauh ini para buruh tani bekerja tanpa perlindungan memadai dari negara. Buruh tani tidak memiliki Upah Minimal Regional (UMR) yang jelas. Mereka bekerja keras di sawah dan hanya mendapatkan upah sesuai kesepakatan dengan pemilik sawah. “Tidak adanya standar upah membuat mereka dalam posisi rentan ketika pemilik tanah sebagai penyewa jasa membayar upah rendah. Ini harus diperhatikan serius oleh pemerintah,” katanya. .

Keberlangsungan pekerjaan buruh tani, kata Hindun juga menjadi problem tersendiri. Buruh tani kerap kehilangan pekerjaan usai musim tanam berakhir lantaran pemilik lahan yang sudah tidak memerlukan banyak tenaga kerja. “Kita harus jujur, kondisi inilah yang menjadi penyumbang terbesar angka kemiskinan di pedesaan. Untuk itu, perlu perhatian dan penanganan khusus untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” katanya.

Kenaikan harga gabah kering panen (GKP), lanjut Hindun juga tidak berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan buruh tani. Menurutnya pemerintah perlu memastikan upaya melindungi petani juga harus disertai dengan perlindungan terhadap buruh tani. “Jadi meskipun pemerintah menetapkan harga GKP naik menjadi Rp6.500 per kilo, namun kenaikan itu tidak mesti secara otomatis menaikkan harga jasa dari buruh tani. Ini kan menyedihkan,” katanya.

Legislator PKB dari Dapil Jateng II ini mendesak pemerintah mengambil langkah kongkret mengakomodir buruh tani dalam tata peraturan ketenagakerjaan. Sehingga, standar upah dan keberlanjutan pekerjaan buruh tani tak lagi menjadi persoalan.

Penulis : Rach Alida Bahaweres

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.