Belajar dari Kasus Gibran, Waka Komisi X: Kemendikdasmen Tak Boleh Main-main Urus Administrasi Pendidikan

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait polemik surat keterangan penyetaraan ijazah pendidikan tingkat SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kedua putusan itu harus dihormati sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan perbaikan tata kelola administrasi pendidikan.
Ia menegaskan bahwa polemik ini harus menjadi peringatan serius bagi pemerintah agar tidak main-main dalam mengelola urusan pendidikan. Setiap kebijakan, keputusan administratif, maupun penerbitan dokumen yang berkaitan dengan pengakuan hasil pendidikan harus didasarkan pada ketentuan hukum yang jelas, prosedur yang terukur, serta prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian.
“Pendidikan merupakan urusan fundamental negara. Oleh karena itu, setiap keputusan administratif yang berkaitan dengan pengakuan dan penyetaraan ijazah harus dilakukan secara cermat, objektif, dan profesional, berpedoman pada dasar hukum yang jelas, prosedur yang transparan, serta mekanisme verifikasi yang akuntabel. Ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah, agar ke depan tidak terjadi lagi persoalan serupa,” tegas Lalu Hadrian.
Menurutnya, putusan MK dan MA perlu dilihat dalam konteks penguatan supremasi hukum dan perbaikan tata kelola pemerintahan. Putusan MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 memuat pertimbangan bahwa MK tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan, meskipun permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. Sementara itu, MA melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 tanggal 30 Oktober 2026 mengabulkan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut.
“Bagi kami, yang terpenting adalah bagaimana putusan lembaga peradilan ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah. Jangan sampai kelemahan dalam tata kelola administrasi pendidikan justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” ujarnya.
Lalu Hadrian juga menyoroti pentingnya pembenahan regulasi penyetaraan ijazah bagi anak-anak Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri. Menurutnya, mobilitas masyarakat Indonesia makin tinggi dan semakin banyak anak Indonesia yang mengikuti pendidikan melalui berbagai sistem pendidikan internasional. Negara harus hadir memberikan kepastian bahwa hasil pendidikan mereka dapat diakui secara objektif ketika kembali ke Indonesia.
Ia menilai, pemerintah perlu memastikan adanya regulasi yang komprehensif mengenai penyetaraan ijazah, mulai dari persyaratan dokumen, verifikasi keaslian ijazah, pengakuan terhadap institusi pendidikan luar negeri, mekanisme penilaian kesetaraan jenjang, konversi hasil belajar, hingga kewenangan lembaga yang menerbitkan surat keterangan penyetaraan. Seluruh proses tersebut juga perlu memiliki standar pelayanan, batas waktu, serta mekanisme pengaduan yang jelas.
Dalam konteks regulasi, Lalu Hadrian mengingatkan bahwa pemerintah sebenarnya telah memiliki sejumlah ketentuan terkait pengakuan dan penyetaraan hasil pendidikan luar negeri. Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, terdapat Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, yang antara lain mengatur pengakuan ijazah atau dokumen hasil belajar dari sistem pendidikan luar negeri. Sementara itu, Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 mengatur penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri, yang kemudian telah dicabut dan digantikan dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024.
“Artinya, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang sudah ada. Kita harus memastikan apakah pengaturan yang tersedia sudah cukup kuat, saling terintegrasi, dan mampu menjawab persoalan di lapangan. Jangan sampai ada celah pengaturan yang pada akhirnya merugikan masyarakat,” tambahnya.
Lalu Hadrian menegaskan bahwa persoalan ini juga menjadi salah satu substansi penting yang perlu diperkuat dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang diinisiasi Komisi X DPR RI. Pengaturan mengenai pengakuan dan penyetaraan hasil pendidikan luar negeri perlu memperoleh landasan hukum yang lebih kokoh, sehingga tidak semata-mata bergantung pada kebijakan administratif kementerian.
Komisi X DPR RI, lanjutnya, mendorong agar revisi UU Sisdiknas dapat menghadirkan kerangka hukum yang memberikan kepastian bagi seluruh warga negara, termasuk anak-anak Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri. Regulasi tersebut harus mampu menyeimbangkan perlindungan hak masyarakat untuk memperoleh pengakuan atas hasil pendidikannya dengan kewajiban negara menjaga standar mutu, validitas, dan kredibilitas sistem pendidikan nasional.
Penulis: Khafidlul Ulum


