PKB Kaji Serius Penggunaan Hak Angket Pasca Putusan MA

JAKARTA-Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyebutkan pasca putusan Mahkamah Agung (MA) dan putusan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) secara serius akan mengkaji penggunaan hak angket. Selain hak angkat, DPR juga memiliki hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat (HMP).
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB Komisi II Muhammad Khozin mengatakan dalam merespons pertimbangan MK dan putusan MA, DPR secara normatif memiliki tiga instrumen politik yang tersedia, yakni hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat (HMP).
“Hak interpelasi, hak angket, dan HMP tidak mesti saling beriringan, bisa berdiri sendiri masing-masing hak tersebut. Pasca Putusan MA, PKB sedang mengkaji secara serius penggunaan hak angket di DPR,” ujar Khozin di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Anggota DPR dapil Jatim IV (Jember dan Lumajang) ini menguraikan penggunaan Hak Angket DPR merujuk Pasal 79 ayat (3) UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), yakni melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah.
“Jadi, hak angket tidak menjadi instrumen untuk mengadili kembali perkara, tetapi untuk mengungkap pertanggungjawaban pemerintah dalam pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Putusan MK dan Putusan MA relean penggunaan hak angket,” ingat Khozin.
Ia menegaskan hak angket DPR tidak lagi membahas soal Wapres Gibran memenuhi syarat pendidikan atau mempersoalkan benar-salahnya putusan MA dan MK. “Namun fungsi hak angket DPR untuk menyelidiki pertanggungjawaban pemerintahan atas proses administrasi dalam penerbitan Suket yang menjadi dasar pencalonan Gibran,” papar Khozin.
Sedangkan mekanisme Hak Menyatakan pendapat (HMP), Khozin menyebutkan memiliki korelasi kuat setelah Putusan MA. Hal tersebut merujuk Pasal 79 ayat (4) huruf c UU MD3 yang menyebutkan bahwa HMP untuk menyatakan pendapat atas Presiden/Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
“Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 mengenai obyek Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dinyatakan batal. Dengan demikian, Putusan MA ini menjadi pijakan bagi DPR untuk mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP),” tegas Khozin.
Menurutnya, tigas instrumen politik yang tersedia dapat ditempuh oleh DPR, baik dilakukan secara berurutan maupun masing-masing yakni melalui hak interpelasi, hak angket, dan HMP. “Rute Hak Angket lalu dilanjutkan HMP atau rute langsung rute HMP, tanpa melalui Hak Angket. Seluruh rute tersebut sebagai instrumen yuridis untuk menegakkan negara hukum,” tandas Khozin.


