|  | 

Berita Nasional

Komisi III: Korupsi Akan semakin Merajalela Jika Kerugian Negara Dihapus dari Tipikor

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan agar kerugian negara tidak lagi menjadi unsur dalam tindak pidana korupsi. Usulan itu dinilai tidak relevan dengan kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hasbi, sapaan akrab Hasbiallah Ilyas, menilai bahwa penghapusan unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi justru dapat membuka celah bagi semakin maraknya praktik korupsi, terutama di lingkungan pemerintahan.

“Kalau unsur kerugian negara dihilangkan, saya khawatir korupsi justru akan semakin merajalela. Pejabat bisa semakin berani melakukan korupsi karena salah satu unsur penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi diubah,” ujar Hasbi.

Menurutnya, kebijakan pemberantasan korupsi harus mempertimbangkan kondisi nyata tata kelola pemerintahan di Indonesia. Penguatan integritas pejabat publik, pengawasan penggunaan anggaran negara, serta penegakan hukum yang tegas masih menjadi kebutuhan mendesak.

Hasbi menegaskan, pembahasan mengenai tindak pidana korupsi tidak semestinya hanya berorientasi pada kepentingan sektor bisnis dan dunia usaha. Perspektif pemberantasan korupsi harus mencakup seluruh sektor, khususnya penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan dan aset negara.

“Jangan melihat persoalan korupsi hanya dari sudut pandang bisnis dan usaha. Kita harus melihat persoalan ini secara menyeluruh, terutama korupsi di sektor pemerintahan. Uang yang dikelola pemerintah adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Politikus PKB itu memahami bahwa kajian mengenai pemberantasan korupsi perlu terus dikembangkan, termasuk dengan merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang telah diratifikasi Indonesia. Namun, menurutnya, setiap gagasan yang diadopsi harus tetap mempertimbangkan kebutuhan hukum nasional dan efektivitas pemberantasan korupsi.

Hasbi menegaskan bahwa Indlahkan membutuhkan sistem hukum yang mampu memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, bukan justru membuka ruang yang berpotensi melemahkan penindakan terhadap kejahatan yang merugikan keuangan negara.

“Semangat kita seharusnya memperkuat pemberantasan korupsi, bukan memperlemah. Jangan sampai perubahan aturan justru memberikan ruang lebih besar bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya,” katanya.

Karena itu, Hasbi mengajak seluruh pihak untuk tetap berpedoman pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berlaku saat ini. Menurutnya, pembenahan sistem hukum harus diarahkan pada peningkatan efektivitas penindakan, pencegahan korupsi, serta penguatan akuntabilitas penyelenggara negara.

Penulis: Khafidlul Ulum

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.