Waka Komisi X Desak Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual di Unpas: Pelaku Harus Dipecat dan Dipidana

JAKARTA- Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, mendesak Universitas Pasundan (Unpas) mengusut tuntas dugaan kekerasan seksual yang dialami 13 mahasiswi Fakultas Hukum (FH) yang diduga melibatkan sejumlah dosen. Kasus tersebut harus ditangani secara transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih.
Menurut Lalu Hadrian, dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele. Terlebih, peristiwa ini diduga terjadi di lingkungan Fakultas Hukum yang semestinya menjadi tempat untuk menanamkan nilai-nilai keadilan, penegakan hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Ini menjadi ironi besar bagi dunia pendidikan kita. Kampus, terlebih Fakultas Hukum, seharusnya menjadi ruang yang aman bagi mahasiswa sekaligus tempat menanamkan nilai-nilai keadilan. Jika benar ada dosen yang melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswinya, ini merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas,” ujar Lalu Hadrian, Kamis (15/10/2026).
Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya tindak kekerasan seksual, pihak kampus harus menjatuhkan sanksi administratif paling tegas, termasuk pemberhentian terhadap dosen yang terbukti bersalah. Selain itu, proses hukum pidana harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Jangan berhenti pada sanksi internal kampus. Jika terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual, pelakunya harus diproses secara hukum. Tidak boleh ada impunitas hanya karena seseorang memiliki jabatan, status akademik, atau kedudukan tertentu di lingkungan kampus,” tegasnya.
Lalu Hadrian juga meminta pimpinan Universitas Pasundan membuka proses penanganan kasus tersebut secara transparan dan akuntabel. Kampus harus memberikan kejelasan mengenai langkah-langkah yang ditempuh untuk mengungkap kasus, sekaligus memastikan hak-hak para korban terlindungi.
Ketua DPW PKB NTB itu mengingatkan agar tidak ada pihak yang berusaha melindungi terduga pelaku, menghambat proses pemeriksaan, ataupun menggunakan kewenangannya untuk memengaruhi penanganan kasus.
“Siapa pun yang terlibat harus diperiksa secara objektif. Jangan ada tebang pilih dan jangan ada upaya melindungi terduga pelaku, siapa pun orangnya dan apa pun jabatannya. Penanganan kasus ini harus berpihak pada keadilan dan memastikan korban mendapatkan perlindungan,” katanya.
Menurutnya, kampus juga harus menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta mekanisme pengaduan yang aman bagi para mahasiswi yang diduga menjadi korban. Identitas dan privasi korban wajib dijaga agar mereka tidak mengalami kekerasan berulang, intimidasi, maupun tekanan selama proses pengusutan berlangsung.
“Jangan sampai korban justru mengalami tekanan, disalahkan, atau takut melapor karena khawatir terhadap masa depan akademiknya. Kampus harus menjamin keamanan korban dan saksi, serta memastikan tidak ada tindakan balasan terhadap mereka yang berani mengungkap kasus ini,” tambahnya.
Lalu Hadrian juga meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) turun tangan untuk mengawasi penanganan kasus tersebut. Menurutnya, kementerian perlu memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai aturan dan tidak berhenti pada penyelesaian internal yang mengabaikan kepentingan korban.
Ia menilai, kasus dugaan kekerasan seksual di FH Unpas harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, termasuk efektivitas satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus.
Penulis: Khafidlul Ulum


