Rina Sa’adah: Jangan Pertentangkan Instruksi Presiden dengan Nasib Peladang, Cari Jalan Tengah!

JAKARTA-Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rina Sa’adah, menilai polemik Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal harus diselesaikan melalui dialog, evaluasi regulasi, dan pendekatan yang berpihak kepada masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Menurut Rina, instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut perda tersebut dalam konteks penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) perlu dipahami sebagai dorongan untuk memperkuat pengendalian kebakaran. Namun, pelaksanaannya harus mempertimbangkan substansi aturan, kondisi sosial masyarakat, serta mekanisme hukum yang berlaku.
“Semangat Presiden untuk mengatasi karhutla dan menjaga kelestarian lingkungan tentu harus kita dukung. Tetapi, dalam pelaksanaannya, kita juga harus mendengar suara masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari kegiatan berladang. Jangan sampai tujuan yang baik justru menimbulkan persoalan baru di tingkat masyarakat,” ujar Rina di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Ia menegaskan, penolakan masyarakat peladang terhadap rencana pencabutan perda tidak boleh dipandang semata-mata sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah pusat. Aspirasi tersebut perlu dibaca sebagai sinyal bahwa kebijakan penanganan karhutla harus disusun dengan mempertimbangkan kearifan lokal, kepastian hukum, dan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.
“Jangan kita hadapkan Presiden dengan masyarakat peladang. Keduanya tidak harus dipertentangkan. Presiden memiliki tanggung jawab memastikan lingkungan tetap terjaga, sementara negara juga berkewajiban melindungi masyarakat yang menjalankan tradisi berladang secara bertanggung jawab. Yang kita butuhkan adalah solusi yang mempertemukan kedua kepentingan tersebut,” tegas legislator PKB itu.
Rina mengingatkan, persoalan karhutla tidak cukup diselesaikan hanya dengan mempertahankan atau mencabut sebuah peraturan. Pemerintah perlu memastikan akar persoalan ditangani secara menyeluruh, mulai dari pengawasan pembukaan lahan, pencegahan kebakaran, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran ilegal, hingga pendampingan kepada masyarakat dalam menerapkan praktik perladangan yang aman dan ramah lingkungan.
Karena itu, Rina mendorong pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, DPRD, tokoh adat, akademisi, dan perwakilan masyarakat peladang duduk bersama untuk mengevaluasi pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2022. Evaluasi tersebut harus berbasis kajian yang objektif, termasuk mengidentifikasi ketentuan yang perlu diperbaiki tanpa menghilangkan perlindungan terhadap hak dan kearifan lokal masyarakat.
“Kalau memang ada pasal yang berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengendalian karhutla, mari kita kaji dan perbaiki sesuai mekanisme hukum. Namun, apabila perda tersebut juga memberikan perlindungan bagi masyarakat peladang, aspek itu jangan diabaikan. Jangan sampai masyarakat kehilangan payung hukum, sementara solusi penggantinya belum disiapkan,” katanya.
Rina juga meminta pemerintah menghadirkan solusi konkret bagi peladang, bukan sekadar larangan. Dukungan berupa penyuluhan, sarana pembukaan lahan tanpa bakar yang sesuai dengan kondisi setempat, bantuan peralatan, akses pembiayaan, serta pendampingan pertanian perlu dipertimbangkan agar masyarakat memiliki alternatif yang layak.
Menurutnya, pendekatan yang menyamaratakan kondisi seluruh wilayah berisiko tidak efektif. Karakteristik lahan, kemampuan ekonomi, kebiasaan masyarakat, dan akses terhadap teknologi berbeda-beda. Karena itu, kebijakan pencegahan karhutla harus dirancang berdasarkan kondisi lokal dan melibatkan masyarakat sebagai bagian dari solusi.
Rina menambahkan, pemerintah tetap harus tegas terhadap pembakaran lahan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerusakan lingkungan. Namun, penegakan hukum juga harus proporsional, membedakan praktik perladangan tradisional yang dijalankan sesuai ketentuan dengan tindakan pembakaran ilegal yang menimbulkan bahaya bagi masyarakat dan lingkungan.
“Jangan sampai masyarakat kecil merasa menjadi pihak yang paling mudah disalahkan, sementara persoalan pengawasan dan penegakan hukum tidak dibenahi secara menyeluruh. Negara harus hadir secara adil, melindungi lingkungan, menindak pelanggaran, sekaligus memastikan masyarakat memiliki kepastian hukum dan pilihan ekonomi yang realistis,” ujarnya.
Rina berharap polemik ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk membangun kebijakan pengendalian karhutla yang lebih partisipatif dan berkelanjutan. Ia menegaskan, mendukung agenda Presiden tidak berarti menutup ruang evaluasi, sebagaimana memperjuangkan aspirasi masyarakat tidak berarti menolak upaya menjaga lingkungan.
“Ukuran keberhasilan kebijakan bukan sekadar apakah sebuah perda dicabut atau dipertahankan, melainkan apakah karhutla bisa dicegah, lingkungan terlindungi, dan masyarakat tetap dapat hidup secara layak,” pungkasnya.
Sementara itu, pakar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari IPB, Erianto Indra Putra, menilai persoalan karhutla, khususnya di Kalimantan, juga perlu dilihat dari aspek celah regulasi dan potensi penyalahgunaan kearifan lokal untuk kepentingan pembukaan lahan secara murah dan instan.
Indra menyoroti adanya pelonggaran aturan di tingkat daerah, termasuk ketentuan di Kalimantan Barat yang mengizinkan pembakaran lahan bagi masyarakat adat yang memiliki lahan dua hektare per kepala keluarga berdasarkan kearifan lokal. Menurutnya, praktik tersebut perlu dicermati karena pelaksanaan kearifan lokal yang sesungguhnya memiliki protokol ketat untuk mencegah api meluas.
Ia menjelaskan, dalam praktik tradisional, pembukaan lahan dengan cara membakar semestinya dilakukan melalui mekanisme yang terkontrol, antara lain melaporkan kegiatan kepada tetua adat, membuat sekat bakar, serta melakukan penjagaan secara bergotong royong. "Dan prosedur ketat itu merupakan bagian penting dari upaya masyarakat adat untuk memastikan pembakaran tidak berkembang menjadi kebakaran yang tidak terkendali," ujarnya.
Namun, Indra mengingatkan bahwa celah dalam pelonggaran aturan dapat disalahgunakan oleh pihak luar, termasuk kepentingan korporasi, untuk membuka lahan secara instan dengan biaya sangat murah. Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa dalih kearifan lokal tidak dijadikan pembenaran bagi praktik pembakaran lahan yang mengabaikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan lingkungan.
Untuk memperkuat pencegahan karhutla, Indra merekomendasikan penghentian penerbitan izin baru untuk pembukaan lahan gambut. Ia juga mendorong pelaksanaan program pembasahan kembali (rewetting) secara masif agar lahan gambut yang tersisa dapat kembali mendekati kondisi basah alaminya sehingga lebih tahan terhadap kebakaran.
"Kalau menurut saya sebaiknya stop pembukaan lahan gambut. Jadi gambut ini sepanjang beberapa kali saya apa ke lapangan melakukan penelitian sifatnya sudah terdegradasi. Nah begitu terdegradasi selain dia kering maka dia tidak bisa lagi mampu menyerap air hujan, jadi kapasitas infiltrasinya itu rendah sekali," katanya.
Selain itu, ia menilai pemerintah perlu memberikan subsidi atau bantuan pendanaan untuk pengadaan alat Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB). Dukungan tersebut penting untuk meringankan beban petani sekaligus membuat metode pembukaan lahan yang lebih aman dan ramah lingkungan menjadi pilihan yang realistis bagi masyarakat.
Pandangan tersebut mempertegas pentingnya jalan tengah dalam polemik Perda Kalimantan Barat. Perlindungan terhadap hak dan tradisi masyarakat peladang perlu berjalan beriringan dengan pembenahan regulasi, pengawasan yang ketat, penindakan terhadap penyalahgunaan aturan, serta penyediaan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar. Dengan demikian, upaya pemerintah menekan karhutla tidak mengorbankan masyarakat yang menjalankan tradisi secara bertanggung jawab, sekaligus tidak membiarkan kearifan lokal dijadikan celah bagi praktik pembukaan lahan yang merusak lingkungan.


