Anggaran Revitalisasi Sekolah Rawan Dikorupsi, Waka Komisi X Minta Perkuat Pengawasan

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKB Lalu Hadrian Irfani menyampaikan keprihatinan atas kasus dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumatera Selatan.
Keduanya diduga memeras 21 kepala sekolah di Banyuasin dengan meminta fee sebesar 1 persen terkait Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026.
Lalu Hadrian menilai kasus tersebut menjadi peringatan bahwa anggaran revitalisasi atau perbaikan gedung sekolah masih rawan disalahgunakan. Karena itu, pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan pelaksanaan program harus diperkuat agar dana pendidikan benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana sekolah.
Menurut Lalu Hadrian, besarnya anggaran revitalisasi sekolah pada 2026 harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang ketat. Anggaran revitalisasi gedung sekolah disebut mencapai sekitar Rp13,4 triliun hingga Rp14 triliun, yang diperuntukkan bagi 11.744 sekolah.
Selain itu, pemerintah menargetkan penambahan jumlah sekolah yang direvitalisasi sebanyak 60.000 gedung sekolah, sehingga total sasaran revitalisasi mencapai 71.744 sekolah.
"Anggaran revitalisasi sekolah tahun ini sangat besar. Dengan nilai mencapai sekitar Rp14 triliun dan sasaran puluhan ribu sekolah, pengawasan tidak boleh dilakukan secara administratif semata. Pemerintah harus memastikan setiap rupiah anggaran digunakan sesuai peruntukan dan tidak menjadi celah bagi praktik korupsi," tegasnya.
Ketua DPW PKB NTB itu meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan pengawasan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran revitalisasi serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya. Pengawasan harus mencakup proses perencanaan, penetapan penerima program, pelaksanaan pekerjaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
"Pengawasan harus diperkuat mulai dari pusat sampai ke sekolah. Kemendikdasmen perlu memastikan pelaksana revitalisasi bekerja sesuai ketentuan, tidak ada pungutan atau fee yang dibebankan kepada kepala sekolah, dan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan dana. Jika pengawasan lemah, anggaran sebesar ini sangat rawan dikorupsi dan dijadikan bancakan," katanya.
Selain memperkuat pengawasan, Lalu Hadrian meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan anggaran revitalisasi sekolah. Menurutnya, dugaan pemerasan dan permintaan fee proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin harus menjadi pelajaran bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana pendidikan.
"Penegakan hukum harus berjalan tegas dan transparan. Siapa pun yang terbukti melakukan korupsi atau menyalahgunakan anggaran revitalisasi harus diproses sesuai hukum dan dijatuhi hukuman yang setimpal, termasuk pidana penjara. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik korupsi yang merugikan dunia pendidikan," ujar mantan anggota DPRD NTB itu.
Dia menambahkan, kepala sekolah dan satuan pendidikan harus mendapatkan perlindungan agar tidak menjadi korban pemerasan dalam pelaksanaan program revitalisasi. Pemerintah juga perlu menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses sehingga dugaan pungutan, intimidasi, atau penyimpangan anggaran dapat segera dilaporkan.
Penulis : Khafidlul Ulum


