Open Dumping TPA Bantar Gebang Ditutup, Komisi XII Dorong Percepatan Reformasi Pengelolaan Sampah

JAKARTA — Keputusan pemerintah untuk menghentikan sistem pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bantargebang mendapat dukungan penuh dari Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Elpisina. Selain mendukung penutupan, ia mendesak percepatan transformasi pengelolaan sampah nasional dari hulu ke hilir agar ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Elpisina menegaskan bahwa penghentian open dumping di TPA terbesar di Indonesia tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap penegakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Penghentian sistem ini merupakan bagian dari upaya menjalankan amanat undang-undang yang melarang praktik pembuangan sampah secara terbuka. Kami meminta percepatan transformasi pengelolaan sampah agar persoalan sampah tidak lagi hanya dipindahkan ke TPA, tetapi benar-benar dikelola secara menyeluruh dari hulu hingga hilir," tegas Elpisina di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Pemberlakuan penghentian ini ditandai dengan penutupan gunungan sampah di Zona 1 TPA Bantargebang menggunakan lapisan geomembran—lembaran kedap air dan zat kimia guna menahan rembesan air lindi serta menekan emisi gas metana. Langkah ini sekaligus merespons rekam jejak panjang TPA Bantargebang yang sempat memicu tragedi longsor dan menewaskan tujuh orang.
Menurut Elpisina, sistem open dumping telah lama membawa dampak buruk, mulai dari pencemaran tanah dan air, peningkatan emisi gas rumah kaca, hingga menjadi sumber penyakit saluran pernapasan dan pencernaan bagi warga sekitar.
Memasuki masa transisi, TPA Bantargebang ditargetkan hanya menerima sampah residu. Sementara itu, sampah yang memiliki nilai ekonomi atau dapat terurai akan diolah terlebih dahulu melalui fasilitas daur ulang, pembuat kompos, hingga konversi energi (refuse-derived fuel).
"Target yang telah ditetapkan pemerintah harus dijalankan secara bertahap, tetapi kami berharap proses transformasi ini dapat dipercepat karena semakin cepat dilakukan, semakin besar manfaat yang dirasakan masyarakat dan lingkungan," ujar legislator PKB tersebut.
Elpisina juga mengingatkan bahwa pembenahan tidak boleh berhenti di Bantargebang. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, masih terdapat 324 TPA di 300 kabupaten/kota yangdi menerapkan sistem open dumping. Momentum penutupan Bantargebang diharapkan memicu pemerintah daerah lain untuk segera menghentikan praktik serupa demi kesehatan publik dan kelestarian lingkungan.
Penulis : Rach Alida Bahaweres


