|  | 

Berita Nasional

Kecam Pencabulan 32 Murid SD di Makassar, Komisi X: Jangan Ada Celah Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah

JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Habib Syarief Muhammad, mengecam keras tindakan pencabulan seorang pria lanjut usia terhadap 32 siswa Sekolah Dasar (SD) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ia meminta pelaku dijatuhi hukuman berat serta memastikan seluruh korban memperoleh pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma.

"Kami sangat mengecam tindakan pencabulan pria lansia terhadap 32 siswa SD. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa dan tindakan amoral yang tidak bisa ditoleransi dengan alasan apa pun. Pelaku harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya agar memberikan efek jera," ujar Habib Syarief di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Habib Syarief menegaskan setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Sekolah harus menjadi ruang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak, bukan menjadi lokasi tindak kejahatan yang meninggalkan trauma.

"Anak-anak berangkat ke sekolah untuk belajar dan meraih masa depan, bukan menjadi korban kekerasan seksual. Semua pihak harus memastikan lingkungan sekolah benar-benar aman bagi mereka," tegasnya.

Menurut legislator asal Jawa Barat ini, dampak kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya berupa luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang memengaruhi perkembangan mental, kepercayaan diri, hingga kehidupan sosial korban dalam jangka panjang. Karena itu, pemerintah daerah bersama kementerian dan lembaga terkait harus segera memberikan pendampingan psikologis, layanan kesehatan, serta pendampingan hukum bagi seluruh korban dan keluarganya.

"Para korban harus segera mendapatkan pendampingan yang komprehensif. Negara harus hadir untuk memulihkan kondisi psikologis mereka agar dapat kembali menjalani kehidupan dan pendidikan secara normal," katanya.

Habib Syarief juga menyoroti modus pelaku yang diduga melakukan pencabulan saat korban sedang berbelanja pada jam istirahat, ketika hendak pulang sekolah, maupun sebelum masuk kelas. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya celah pengawasan yang harus segera dievaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.

Berdasarkan informasi yang beredar, para korban mengalami tindakan pelecehan berupa perabaan pada bagian tubuh sensitif. Bahkan, salah satu korban harus menjalani visum setelah mengalami luka robek pada alat kelaminnya. "Kejahatan seperti ini tidak bisa ditoleransi. Orang tua korban jangan takut melapor. Pelaku harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," pungkas Habib Syarief.

Penulis: Rach Alida Bahaweres

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.