|  | 

Berita Nasional

Kasus Pembakaran Tiga Santri di Lombok, Waka Komisi X: Usut Tuntas, Tak Boleh Ada Yang Intimidasi Korban

JAKARTA- Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kasus pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang mengakibatkan satu santri meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka bakar serius.

Lalu Hadrian menegaskan bahwa peristiwa tragis tersebut merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan harus diusut secara menyeluruh tanpa ada pihak yang dilindungi.

"Saya sangat prihatin dan berduka atas meninggalnya salah satu santri akibat peristiwa yang sangat memilukan ini. Kasus ini harus diusut tuntas. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan keadilan bagi para korban serta keluarganya," ujar Lalu Hadrian, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, munculnya informasi bahwa peristiwa tersebut sebenarnya telah terjadi cukup lama namun baru belakangan ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum menjadi perhatian yang sangat serius. Karena itu, kepolisian perlu menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan adanya pihak-pihak yang berusaha menghambat proses penegakan hukum.

"Kalau benar ada keterlambatan penanganan atau upaya menutupi kasus ini, maka itu juga harus diusut. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu," tegas legislator asal Dapil NTB II tersebut.

Ketua DPW PKB NTB itu juga menyoroti dugaan adanya intimidasi terhadap keluarga korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Menurutnya, dugaan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena dapat menghalangi proses pencarian keadilan.

"Apalagi beredar kabar bahwa ada intimidasi terhadap keluarga korban agar tidak melapor ke polisi. Jika dugaan itu benar, maka pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban. Tidak boleh ada tekanan kepada korban ataupun keluarganya dalam perkara pidana seperti ini," katanya.

Ia menegaskan bahwa lembaga pendidikan, terlebih pondok pesantren, semestinya menjadi tempat yang aman bagi para santri. Oleh karena itu, apabila terjadi tindak pidana di lingkungan pesantren, pengelola seharusnya bersikap kooperatif dan proaktif membantu proses penegakan hukum.

"Seharusnya pihak pesantren yang pertama kali melaporkan kejadian tersebut kepada aparat dan memberikan perlindungan kepada para korban. Jangan sampai justru ada upaya intimidasi atau ancaman terhadap korban maupun keluarganya. Sikap seperti itu sangat tidak dapat dibenarkan," ujarnya.

Lalu Hadrian meminta kepolisian mengusut seluruh pihak yang memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut, baik pelaku utama pembakaran maupun siapa pun yang diduga membantu, menutupi, atau menghalangi proses hukum.

"Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab. Pelaku pembakaran harus dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika ada pihak lain yang ikut menutupi kasus atau melakukan intimidasi, mereka juga harus diproses secara hukum. Jangan ada impunitas dalam perkara ini," tegasnya.

Penulis : Khafidlul Ulum

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.