|  | 

Berita Nasional

Soroti Nasib 738 Tenaga Kesehatan Sukabumi, Legislator PKB Tuntut Langkah Afirmatif 

JAKARTA – Sebanyak 738 tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Kota Sukabumi, Jawa Barat, hingga kini belum kejelasan nasib terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Zainul Munasichin, mendesak pemerintah pusat segera mengambil langkah afirmatif untuk menyelesaikan persoalan ini.

Hal tersebut ditegaskan Zainul dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI yang membahas Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2026). Ratusan nakes tersebut diketahui gagal terakomodasi dalam pengangkatan sebelumnya akibat adanya miskomunikasi dalam proses pendataan administrasi.

"Mereka sudah mengabdi selama bertahun-tahun. Kami berharap pemerintah melakukan langkah afirmatif untuk membantu para tenaga kesehatan di RSUD Kota Sukabumi ini agar diberikan kesempatan menjadi PPPK," ujar Zainul Munasichin.

Zainul yang juga legislator PKB asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sukabumi ini membeberkan fakta bahwa pengangkatan ratusan nakes ini sejatinya sama sekali tidak akan menimbulkan beban baru bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selama ini, operasional gaji mereka sudah ditanggung secara mandiri oleh pihak rumah sakit lewat skema Badan Layanan Umum (BLU).

Bahkan, Pemerintah Kota Sukabumi sudah melayangkan surat pernyataan resmi dari wali kota yang menegaskan kesiapan anggaran daerah untuk mengunci pembiayaan tersebut secara mandiri.

"Mereka tidak membebani APBN. Rumah sakit sudah mampu menggaji mereka sendiri, bahkan sudah ada surat resmi dari Wali Kota Sukabumi. Yang mereka butuhkan saat ini murni hanyalah kepastian legalitas status sebagai PPPK," tutur Zainul.

Zainul memahami bahwa saat ini pemerintah pusat masih memberlakukan kebijakan moratorium formasi PPPK. Namun, melihat kasus khusus di mana pembiayaan sudah siap dan tidak menguras kas negara, ia menilai pemerintah harus melonggarkan aturan tersebut demi asas keadilan pengabdian.

"Kalau pembiayaannya sudah tersedia, pemerintah seharusnya dapat mempertimbangkan pembukaan formasi khusus. Jangan sampai nakes yang telah mengabdi puluhan tahun justru kehilangan hak kepastian kepegawaiannya," tegasnya.

Mengakhiri pernyataannya, Zainul mengingatkan bahwa jaminan karir para nakes berkorelasi langsung terhadap profesionalisme dan mutu layanan kesehatan di tingkat akar rumput.

"Nakes adalah ujung tombak pelayanan publik. Negara harus memberikan penghargaan atas pengabdian mereka melalui status kerja yang adil. Ini krusial demi menjaga kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat di daerah," pungkasnya.

Penulis : Rach Alida Bahaweres

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.