|  | 

Berita Nasional

Kutuk Penyekapan Sadis di Bandung, Abdullah PKB Desak Polisi Segera Bekuk Pelaku

JAKARTA – Kasus penyekapan dan penganiayaan sadis yang menimpa seorang perempuan berinisial YTR di Bandung memicu kecaman keras dari parlemen. Korban diduga kuat diculik, diisolasi, dan disiksa secara brutal selama tiga tahun berturut-turut hingga mengalami trauma fisik serta psikologis yang sangat mendalam.

Merespons tragedi kemanusiaan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mendesak aparat kepolisian untuk bergerak cepat memburu terduga pelaku berinisial TH yang saat ini masih buron. Abdullah menegaskan kejahatan ini telah melampaui batas perikemanusiaan dan menuntut penerapan pasal berlapis agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

"Kami turut prihatin dengan kejadian yang harus dialami seorang perempuan di Bandung yang harus mengalami penyekapan dan penyiksaan selama tiga tahun oleh seorang pria. Kasus ini adalah tindakan di luar batas perikemanusiaan. Tidak ada satu pun alasan yang dapat membenarkan tindakan tersebut. Karena itu, aparat penegak hukum harus bergerak cepat untuk menangkap pelaku dan memprosesnya secara hukum tanpa penundaan," tegas Abdullah di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Secara kriminologi, Abdullah menganalisis bahwa kekerasan ekstrem ini tidak terjadi secara instan, melainkan buah dari pola penguasaan dan manipulasi psikologis yang terencana. Pelaku diduga menerapkan metode coercive control untuk memutus akses sosial korban dengan lingkungan luar secara sistematis, sebelum akhirnya melakukan penyiksaan fisik tanpa terdeteksi selama bertahun-tahun.

"Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dapat berawal dari pola coercive control yakni penguasaan dan pengendalian korban secara sistematis melalui isolasi sosial, intimidasi, ancaman, hingga ketergantungan yang dipaksakan. Bentuk kekerasan seperti ini harus dipahami sebagai kejahatan serius karena secara bertahap merampas kebebasan dan hak-hak dasar korban," papar legislator PKB tersebut.

Selain mendesak kepolisian menggunakan seluruh instrumen hukum pidana yang tersedia untuk menjerat pelaku, Abdullah juga meminta negara hadir mengamankan korban. Komisi Hukum DPR RI meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta instansi terkait segera turun tangan memberikan proteksi berlapis, bantuan hukum, hingga rehabilitasi psikis total bagi YTR.

"Kepolisian harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Penegakan hukum harus mempertimbangkan seluruh rangkaian tindak pidana yang terjadi, mulai dari penyekapan hingga penganiayaan. Saya meminta LPSK segera memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban untuk memastikan rasa aman," pungkasnya.

Penulis : Rach Alida Bahaweres

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.