Pencabulan Santri di Ponorogo Coreng Dunia Pesantren, Iman Sukri: Pelaku Harus Dihukum Maksimal

JAKARTA-Anggota DPR RI Fraksi PKB dari Dapil Jawa Timur VII, Iman Sukri mengecam keras dugaan kasus pencabulan yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Raden Wijaya di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Ia menilai perbuatan tersebut merupakan kejahatan seksual serius sekaligus pengkhianatan terhadap dunia pendidikan pesantren dan kepercayaan masyarakat.
“Sebagai anggota DPR RI dari Dapil Jawa Timur VII yang mencakup Kabupaten Ponorogo, saya menyatakan keprihatinan yang sangat mendalam atas kasus pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Jambon. Ini bukan hanya kejahatan hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan wali santri, masyarakat, dan lembaga pesantren itu sendiri,” ujar Iman Sukri, Sabtu (23/5/2026).
Diketahui, sedikitnya sebelas santri diduga menjadi korban pencabulan. Enam di antaranya masih berusia di bawah umur. Dugaan tindak pidana tersebut disebut telah berlangsung sejak tahun 2017 dan baru terungkap saat ini.
Iman Sukri mengatakan, tindakan pelaku tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun karena dilakukan oleh sosok yang seharusnya menjadi pendidik, pengayom, sekaligus teladan moral bagi para santri.
“Para santri tentunya memandang pimpinan pesantren sebagai orang tua di lingkungan pendidikan yang harus dihormati dan dijadikan panutan. Tetapi justru posisi itu diduga disalahgunakan untuk melakukan kejahatan. Karena itu, hukuman terhadap pelaku harus lebih berat agar memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras bahwa siapa pun yang menyalahgunakan jabatan dan relasi kuasa, apalagi di lembaga pendidikan dan keagamaan, harus mendapat hukuman maksimal,” katanya.
Ia juga mendukung penuh langkah Polres Ponorogo yang telah menetapkan tersangka dan mengamankannya. Menurutnya, proses hukum harus berjalan tuntas, transparan, dan tanpa kompromi.
“Saya mendukung penuh langkah aparat penegak hukum yang telah bergerak cepat menangani kasus ini. Proses hukum harus berjalan tegas dan menyeluruh, termasuk mengusut kemungkinan adanya korban lain maupun pihak yang turut terlibat,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, Iman Sukri menekankan pentingnya pendampingan terhadap para korban agar trauma yang dialami tidak berkepanjangan. Negara, kata dia, harus hadir memberikan perlindungan dan pemulihan secara maksimal.
“Kepada para korban dan keluarga, kita pastikan negara hadir. Hak para korban untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan tidak boleh diabaikan. Korban harus mendapat pendampingan psikologis, hukum, dan sosial secara maksimal agar mereka tidak mengalami trauma berkepanjangan maupun tekanan untuk bungkam,” tandasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus tersebut tidak boleh menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang selama ini menjadi fondasi moral dan peradaban bangsa.
“Kita semua memiliki tanggung jawab memastikan setiap pesantren menjadi ruang yang aman, nyaman, dan terpercaya bagi para santri. Pesantren adalah fondasi peradaban kita. Semoga kejadian ini menjadi yang terakhir dan pesantren kembali menjadi tempat yang aman, mulia, serta penuh berkah,” pungkasnya.
Penulis : Rach Alida Bahaweres


