PKB Serukan Pembenahan Besar Pesantren demi Selamatkan Generasi Santri

JAKARTA-Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bersama Kementerian Agama, Kepolisian RI, serta kalangan pesantren mendeklarasikan Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual dalam Temu Nasional Pondok Pesantren di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2026).
Gerakan ini menjadi langkah bersama antara pesantren, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk menciptakan lingkungan pendidikan berbasis keagamaan yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan seksual.
Sekretaris Dewan Syuro DPP PKB sekaligus Steering Commite Temu Nasional Pondok Pesantren KH Saifullah Ma’shum, menegaskan pesantren memiliki posisi strategis dalam membangun karakter dan akhlak generasi bangsa. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, citra pesantren ikut terdampak akibat maraknya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum di lingkungan pesantren.
“Pesantren adalah pusat peradaban dan pusat pembinaan akhlak anak bangsa. Karena itu, kejahatan seksual di pesantren merupakan penghinaan dan pengkhianatan terhadap tujuan didirikannya pesantren,” ujar Saifullah.
Ia mengungkapkan, sekitar 42 ribu pesantren di Indonesia turut terkena dampak negatif akibat kasus-kasus tersebut. Bahkan, jumlah santri disebut mengalami penurunan signifikan dalam lima tahun terakhir, dari 4,37 juta menjadi 1,38 juta pada 2026.
Menurut Saifullah, menurunnya kepercayaan masyarakat menjadi salah satu faktor utama penurunan jumlah santri.“Mengakui adanya persoalan di pesantren bukan berarti membenci pesantren. Justru ini bagian dari ikhtiar menyelamatkan marwah pesantren,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, para peserta menyepakati sejumlah rekomendasi strategis untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Di antaranya pembenahan internal oleh pengasuh pesantren, penyempurnaan aturan internal, pemasangan CCTV, penyesuaian desain bangunan pesantren, hingga pembentukan tim pengawasan internal untuk mendeteksi potensi kekerasan seksual sejak dini.
Forum juga mendorong pengasuh pesantren menjadi teladan moral bagi santri dan masyarakat, termasuk menjaga batas interaksi dengan santri berlainan jenis sesuai norma syariat.
Selain itu, Temu Nasional Pondok Pesantren merekomendasikan pembentukan gerakan nasional anti kekerasan seksual di pesantren secara massal dan terstruktur melalui tim kerja dan tim sosialisasi di berbagai daerah.
“Perlu gerakan anti kejahatan seksual di pesantren secara massal, masif, dan nasional agar ada pengawasan serta edukasi berkelanjutan,” lanjut Saifullah.
Wakil Ketua Umum DPP PKB Ida Fauziyah menyebut gerakan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga marwah pesantren yang selama ini berjasa besar dalam membangun peradaban bangsa.
“Sesungguhnya kita sedang membayar hutang peradaban terhadap pendirian pesantren di Indonesia,” kata Ida. Ia menegaskan, penanganan kasus kekerasan seksual tetap harus mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) agar pelaku tidak lolos dari sanksi hukum.
Sementara itu, Ketua Panitia Temu Nasional Pondok Pesantren, Nihayatul Wafiroh, mengatakan forum tersebut juga menghasilkan kesepakatan bersama antara PKB, Kementerian Agama, Kementerian PPPA, dan Kepolisian RI untuk mempercepat penanganan laporan kekerasan seksual di lembaga pendidikan pesantren.
“Dengan kesepakatan ini, kami berharap seluruh laporan kekerasan seksual di pesantren dapat segera ditindaklanjuti hingga ke tingkat daerah,” ujar perempuan yang akrab disapa Ninik itu.
Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual diharapkan menjadi momentum refleksi sekaligus pembenahan menyeluruh di lingkungan pesantren demi menciptakan ruang pendidikan yang aman, sehat, dan berpihak kepada korban.
Penulis : Rach Alida Bahaweres


