|  | 

Berita Nasional

RUU Perkoperasian Fase Pembahasan, Nasim Khan PKB: Jangan Jadi Tunggangan Politik!

JAKARTA– Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan, mendesak agar proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian difokuskan untuk kepentingan ekonomi nasional. Proses legislasi RUU Perkoperasian tidak boleh digunakan hanya untuk mengakomodasi kepentingan politik atau golongan tertentu.

“Pembahasan RUU ini jangan sampai sarat kepentingan politik dan golongan. Mari kita letakkan ini untuk kepentingan bangsa. Koperasi dan perusahaan biasa selama ini kabur batasannya, akibatnya praktik koperasi banyak yang mirip PT. Ini yang harus kita luruskan kembali pada prinsip berbasis anggota,” ujar Nasim Khan di Jakarta.

Dalam rapat pembahasan di Komisi VI DPR RI, Senin (20/4/2026), Nasim menyoroti kekaburan definisi koperasi yang saat ini cenderung menyerupai badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Menurutnya, praktik penyimpangan prinsip dasar koperasi menjadi masalah sistemik yang harus segera diperbaiki melalui regulasi baru. “Saat ini banyak koperasi yang dikelola tidak sesuai dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong yang menjadi ruh koperasi,” katanya.

Nasim merinci beberapa poin krusial yang harus masuk dalam reformasi RUU Perkoperasian, di antaranya adalah penataan ulang struktur kelembagaan dari tingkat primer hingga induk, guna membangun skala ekonomi yang lebih kompetitif. Selain itu, masalah klasik berupa akses permodalan harus diatur lebih jelas agar koperasi tidak terus-menerus hidup dalam keterbatasan pendanaan.

Legislator asal Jawa Timur ini juga mengusulkan penguatan sistem pengawasan yang lebih kredibel, bahkan mengusulkan adanya lembaga penjamin setingkat industri perbankan. Ia juga menuntut adanya ketegasan sanksi bagi oknum yang menyalahgunakan koperasi, baik berupa sanksi administratif maupun pidana, untuk memastikan efek jera yang nyata.

“Penegasan sanksi ini penting agar koperasi tidak disalahgunakan. Kami juga ingin transparansi dalam pengelolaan anggaran, termasuk evaluasi terhadap Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang selama ini pertanggungjawabannya masih dipertanyakan,” tegas Nasim.

Nasim menekankan bahwa modernisasi tata kelola melalui restrukturisasi koperasi bermasalah dan penguatan literasi anggota adalah kunci agar koperasi dapat relevan dengan tuntutan ekonomi modern. Ia berharap pembahasan RUU ini menjadi agenda reformasi besar untuk mengembalikan koperasi ke jalur yang benar sebagai pilar ekonomi nasional yang kuat, mandiri, dan berkeadilan.

“Ini saatnya kita serius membangun koperasi ke depan. Satu visi, satu arah, untuk kepentingan bangsa,” pungkasnya.

Penulis : Rach Alida Bahaweres

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.