Komisi V Syafiuddin Minta Mundurnya Dua Dirjen Tak Ganggu Kinerja Kementerian PU

JAKARTA — Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, Syafiuddin Asmoro, merespons mundurnya dua Direktur Jenderal di Kementerian Pekerjaan Umum (PU), yakni Dirjen Cipta Karya Dewi Chomistriana dan Dirjen Sumber Daya Air (SDA) D Purwantoro, menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kerugian negara hingga Rp3 triliun.
Syafiuddin menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut harus menjadi momentum evaluasi internal tanpa mengganggu kinerja dan pelayanan publik di lingkungan Kementerian PU.
“Kami menghormati keputusan yang telah diambil. Namun yang terpenting, mundurnya dua Dirjen ini tidak boleh mengganggu kinerja Kementerian PU dalam menjalankan program-program strategis nasional,” ujar Syafiuddin dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).
Ia berharap seluruh jajaran Kementerian PU tetap kompak dan solid dalam melaksanakan tugas, terutama dalam memastikan pembangunan infrastruktur tetap berjalan sesuai target dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Syafiuddin meminta Menteri PU segera mengambil langkah cepat dan tepat untuk menyelesaikan persoalan yang menjadi temuan BPK tersebut agar tidak berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpastian.
“Temuan BPK terkait dugaan kerugian negara hingga Rp3 triliun harus segera ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel. Menteri PU perlu memastikan persoalan ini diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, penyelesaian yang cepat dan tuntas akan menjaga kepercayaan publik terhadap Kementerian PU sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dan profesional.
Syafiuddin juga mendorong agar proses evaluasi internal dilakukan secara menyeluruh guna mencegah terulangnya permasalahan serupa di masa mendatang.
“Kita semua ingin pembangunan berjalan dengan baik, transparan, dan bebas dari penyimpangan. Karena itu, pembenahan harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Penulis : Khafidlul Ulum


