Chusnunia Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kesepakatan Dagang Indonesia-AS

JAKARTA-Wakil Ketua Komisi VII DPR RI meminta pemerintah meninjau ulang Perjanjian dagang Amerika Serikat (AS)-Indonesia atau Agreement on Reciprocal Trade (ART). ART sendiri mencakup sektor perdagangan, investasi, digital, sumber daya alam, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, hingga keamanan ekonomi.
Menurutnya substansi perjanjian tersebut dinilai lebih banyak merugikan Indonesia terlebih adanya klausul dalam perjanjian ini mewajibkan Indonesia untuk berkonsultasi dan mengantongi persetujuan AS sebelum menjalin kerjasama dengan negara lain.
“Ada lebih dari 20 Pasal dalam perjanjian yang meresahkan, misalnya soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dalam klausul perjanjian disebut barang dari AS bebas dari persyaratan yang diatur di Indonesia,” ungkapnya.
Ia juga menilai bila hal ini diterapkan maka negara lain berpotensi akan meminta perlakuan serupa sementara TKDN sendiri diberlakukan untuk mendorong industrialisasi nasional sebagai salah satu agenda prioritas nasional.TKDN sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 yang mewajibkan komponen lokal tinggi, termasuk baterai nikel dan modul elektronik untuk insentif. Dari aturan itu, produsen yang membangun fasilitas di Indonesia dan mempekerjakan tenaga kerja lokal mendapatkan pengakuan TKDN minimal 25%.
Lewat adanya kesepakatan tersebut Indonesia menurutnya berisiko kembali menjadi negara yang hanya berperan sebagai pasar dan importir, bukan sebagai basis produksi industri yang mandiri.
Chusnunia juga mengkritisi klausul pengurangan hambatan non-tarif dan sertifikasi dinilai berisiko memicu banjir produk pertanian dan peternakan seperti daging sapi, susu, dan keju yang dapat menekan peternak lokal.
Dirinya mengingatkan bahwa pemerintah wajib memastikan setiap perjanjian internasional berpedoman pada kepentingan sosial, prinsip persamaan kedudukan, dan asas saling menguntungkan. Di Amerika sendiri Mahkamah Agung AS telah membatalkan tarif resiprokal dan menyatakan kebijakan tersebut ilegal karena penetapan tarif seharusnya melalui persetujuan Kongres, bukan kewenangan sepihak presiden.
“Pemerintah dan DPR masih memiliki waktu untuk mempertimbangkan langkah renegosiasi jika kesepakatan dagang sebelumnya didasarkan pada ancaman tarif tinggi yang kini telah dibatalkan. Menurutnya, perubahan kondisi hukum di AS membuka ruang evaluasi ulang perjanjian yang telah disepakati,” pungkasnya.


