Kebijakan WFA Sambut Idul Fitri, Komisi II: ASN di Layanan Publik Perlu Dapat Insentif

JAKARTA- Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Indrajaya merespon langkah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini yang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 terkait kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebelum dan sesudah Idul Fitri.
SE tersebut mengatur tentang sistem kerja dari mana saja (work from anywhere atau WFA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Para pimpinan instansi pemerintah daerah diminta mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN ini secara mandiri dan selektif.
"Kebijakan tersebut patut diapresiasi. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah sudahkah kebijakan ini dirancang dengan mempertimbangkan rasa keadilan bagi seluruh ASN, terutama mereka yang tidak memiliki pilihan untuk bekerja secara WFA?, " ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Selama ini, kata politisi asal Dapil Papua Selatan itu, tidak semua ASN berada dalam posisi yang setara. Ada kelompok ASN yang sejak awal tidak mungkin bekerja secara jarak jauh karena fungsi dan mandatnya menuntut kehadiran fisik penuh.
Mereka adalah ASN di sektor layanan publik esensial: tenaga kesehatan di Puskesmas dan rumah sakit, guru dan tenaga kependidikan, petugas kebencanaan, pemadam kebakaran, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta berbagai unit pelayanan langsung lainnya.
Di luar libur Idul Fitri, sejumlah pemerintah daerah juga menerapkan WFA. Misalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menerapkan kerja hybrid sejak 2023, antara lain untuk merespons persoalan polusi dan kemacetan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Depok, Kabupaten Bekasi juga mulai menerapkan kebijakan yang sama.
ASN layanan publik, khususnya tenaga kesehatan, tetap bekerja dengan jam kerja panjang, sistem shift, dan layanan berkelanjutan hingga akhir pekan. Dalam banyak kasus, perbedaan beban tersebut belum diikuti dengan kebijakan kompensasi yang proporsional.
"KemenPAN-RB perlu membuat pengaturan yang lebih berkeadilan, termasuk skema insentif, pengaturan jam kerja yang lebih manusiawi, atau bentuk kompensasi lain bagi ASN yang tidak memiliki fleksibilitas kerja, " tegas Indrajaya.
Pengalaman sejumlah negara maju menunjukkan bahwa perbedaan karakter kerja aparatur justru dijadikan pijakan utama dalam merancang kebijakan. Di beberapa negara Eropa menerapkan kerja fleksibel bagi aparatur administrasi.
Namun pada saat yang sama, pemerintah memberikan perlakuan khusus kepada pekerja layanan esensial, mulai dari tunjangan layanan garis depan, pengaturan kerja berbasis shift yang lebih adil, hingga insentif khusus sebagai pengakuan atas beban dan risiko kerja.
Penulis : Khafidlul Ulum


