|  | 

Berita Nasional

Komisi IX DPR Sebut Kasus Kematian PMI Pupung Cermin Lemahnya Perlindungan Negara

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Asep Romy Romaya, mengkritik keras lemahnya perlindungan negara terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Hal ini menanggapi kasus meninggalnya Pupung (29), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bandung Barat di Arab Saudi yang gagal dipulangkan jenazahnya karena status nonprosedural.

"Negara tidak boleh lepas tangan hanya karena alasan status ilegal. Hak untuk dilindungi tetap melekat karena yang bersangkutan adalah WNI. Kasus ini cermin nyata lemahnya perlindungan negara," ujar Asep Romy di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Pupung dilaporkan meninggal dunia setelah melompat dari lantai dua bangunan saat mencoba melarikan diri karena upahnya tidak dibayarkan oleh majikan. Meski sempat dibawa ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong. Pihak berwenang menyatakan jenazah Pupung tidak dapat dipulangkan dan harus dimakamkan di Arab Saudi. Alasan yang dikemukakan adalah keterbatasan anggaran serta status almarhumah sebagai pekerja nonprosedural.

Asep menegaskan bahwa perlindungan negara merupakan amanat konstitusi dan hak asasi manusia yang melekat pada setiap warga negara, tanpa memandang status administratifnya. Meskipun belakangan diketahui Pupung merupakan PMI nonprosedural namun jelas dia adalah WNI yang berjuang mencari nafkah di luar negeri. “Justru harus dipertanyakan kenapa dia nekat sampai mencari nafkah ke luar negeri tanpa ketentuan administratif yang disyaratkan,” ujarnya.

Legislator asal Jawa Barat ini menilai peristiwa tersebut menunjukkan kegagalan negara dalam fungsi pengawasan dan pencegahan sejak dari hulu. Menurutnya, maraknya praktik perekrutan ilegal disebabkan oleh minimnya edukasi dan pengawasan di tingkat daerah.

"Jika pengawasan berjalan baik, peluang warga menjadi pekerja migran ilegal bisa ditekan. Kejadian ini adalah kegagalan negara dalam melindungi warganya sejak dini," tegasnya.

Asep meminta Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk memperkuat kehadiran negara melalui edukasi dan pengawasan ketat terhadap praktik rekruitmen PMI ilegal. Selain itu pemerintah harus menyediakan mekanisme pelayan darurat bagi PMI yang mengalami situasi mendesak di luar negeri tanpa memandang status administratif. “Kami juga meminta ada kepastian pemenuhan gak dasar seperti keselamatan dan pemulangan jenazah bagi setiap PMI di luar negeri,” katanya.

Di sisi lain, Asep mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja luar negeri dengan gaji besar namun melalui proses yang tidak resmi atau menuntut biaya keberangkatan tinggi. Menurutnya di era media sosia seperti sekarang ini, banyak kasus rekruitmen PMI ilegal yang dibungkus dengan tawaran gaji mengiurkan dan proses mudah. “Bekerja di luar negeri tidak cukup hanya dengan tekad saja, tetapi juga harus dibarengi dengan pengetahuan dan skil memadai,” pungkasnya.

Penulis : Rach Alida Bahaweres

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.