Ekstremisme Digital Anak, Habib Syarief PKB : Indikator Pergeseran Ancaman di Era Digital

JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Habib Syarief, mengingatkan bahaya serius ekstremisme digital yang kini menyasar anak-anak Indonesia. Ia merujuk temuan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri terkait paparan ekstremisme kekerasan pada anak usia 11–18 tahun melalui gim daring dan komunitas digital, khususnya True Crime Community.
“Temuan ini merupakan indikator nyata pergeseran lanskap ancaman ekstremisme di era digital. Jika sebelumnya radikalisme menyebar melalui ceramah dan literatur cetak, kini berkembang di ruang siber yang nyaris tanpa batas,” ujar Habib Syarief di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Ia menilai fenomena True Crime Community yang awalnya dikenal sebagai sarana hiburan dan edukasi telah mengalami pergeseran fungsi. Narasi kriminal dan kekerasan, menurutnya, kerap dikemas secara manipulatif dan berpotensi menarik minat anak-anak yang berada dalam fase pencarian jati diri.
Habib Syarief menegaskan anak-anak pada rentang usia tersebut berada dalam kondisi kerentanan psikologis dan kognitif. Kemampuan berpikir kritis yang belum matang membuat mereka lebih mudah terpengaruh oleh glorifikasi kekerasan di dunia maya. “Munculnya perilaku yang mengarah pada internalisasi paham kekerasan sebagai tanda bahaya yang perlu diwaspadai,” ujarnya.
Selain itu, ia mengungkapkan temuan Densus 88 juga menunjukkan adanya kerentanan psikososial pada anak-anak yang terpapar ekstremisme digital. Sebagian di antaranya merupakan korban perundungan, berasal dari keluarga tidak utuh, atau mengalami trauma dan pengabaian. “Kondisi tersebut mendorong anak mencari rasa diterima melalui komunitas daring yang keliru,” katanya.
Habib Syarief menambahkan, sebagaimana disampaikan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), paparan ekstremisme digital pada anak masih berada pada tahap awal. Namun, jika tidak ditangani secara serius, berpotensi berkembang menjadi radikalisme hingga terorisme.
Legislator asal Jawa Barat itu menekankan perlunya penanganan lintas sektor. Menurutnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memiliki peran strategis, namun harus didukung kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta aparat penegak hukum. “Pendekatan nonrepresif perlu dikedepankan dalam menangani kasus ekstremisme digital pada anak. Anak-anak yang terpapar, harus dipandang sebagai korban yang membutuhkan pendampingan dan pemulihan dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif,” urainya.
Habib Syarief juga menyampaikan enam rekomendasi kebijakan, yakni penguatan literasi digital dan pendidikan karakter berbasis Pancasila, edukasi dan pendampingan orang tua secara berkelanjutan, penguatan sistem dukungan psikososial terpadu, optimalisasi kolaborasi antarlembaga dalam kerangka preventif-restoratif, penguatan regulasi platform digital, serta pengembangan gerakan literasi digital masyarakat yang berkelanjutan.
“Anak-anak merupakan aset masa depan bangsa. Melindungi mereka dari ekstremisme digital adalah tanggung jawab bersama untuk membangun ekosistem digital yang aman dan sehat,” pungkasnya.
Penulis : Rach Alida Bahaweres


