|  | 

Berita Nasional

Kenaikan Pendapatan Hakim Diharapkan Jadi Titik Balik Perbaikan Peradilan di Indonesia

JAKARTA – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyambut positif langkah pemerintah menaikkan tunjangan jabatan hakim mulai tahun 2026. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 ini dinilai sebagai momentum krusial untuk membenahi integritas lembaga peradilan dan memberantas praktik mafia hukum yang selama ini mencederai keadilan di Indonesia.

"Kenaikan tunjangan melalui PP 42/2025 adalah langkah besar yang sudah lama dinantikan. Kami di Fraksi PKB memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo atas keberpihakan nyata terhadap kesejahteraan hakim. Namun, ini harus menjadi titik balik. Negara sudah memenuhi hak para hakim, kini saatnya para hakim memenuhi hak rakyat atas keadilan yang bersih dan jujur," ujar Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, Rabu (7/1/2026).

Dia menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan ini harus diikuti dengan peningkatan moralitas dan profesionalisme para hakim. Menurutnya, tidak ada lagi alasan bagi para "wakil Tuhan" untuk terlibat dalam praktik lancung atau "main perkara" setelah negara memberikan apresiasi pendapatan yang sangat layak.

“Minimnya kesejahteraan selama ini seringkali menjadi dalih para makelar kasus untuk memengaruhi putusan hakim. Maka dengan adanya kenaikan kesejahteraan ini harusnya hal itu tidak terjadi lagi,” katanya.

Hasbiallah menyoroti rentetan kasus memilukan yang menyeret oknum hakim hingga pejabat tinggi Mahkamah Agung dalam lingkaran korupsi dan mafia peradilan. Bahkan dua mantan sekretaris Mahkamah Agung terseret kasus dugaan mafia peradilan.

"Kita tidak boleh menutup mata bahwa integritas peradilan kita sedang diuji dengan banyaknya hakim yang tertangkap tangan. Dengan kenaikan pendapatan yang signifikan ini, kita berharap lubang-lubang godaan tersebut tertutup rapat. Penegakan hukum harus berjalan lebih optimal dan tanpa intervensi materi," tegasnya.

Berdasarkan aturan baru tersebut, tunjangan hakim mengalami penyesuaian yang sangat signifikan di berbagai tingkatan: Pengadilan Tinggi (PT) / Pengadilan Banding: Ketua PT menerima hingga Rp 110,5 juta per bulan. Hakim Madya Utama sebesar Rp 95,5 juta per bulan. Pengadilan Kelas IA Khusus: Ketua Pengadilan menerima Rp 87,2 juta per bulan. Hakim Pratama (level terendah) mendapatkan Rp 61,2 juta per bulan.

Hasbiallah Ilyas mengingatkan pendapatan mencapai angka ratusan juta rupiah per bulan, masyarakat menuntut standar etik hakim yang lebih tinggi. Ia berharap para hakim di peradilan umum, agama, maupun Tata Usaha Negara (TUN) dapat memutuskan perkara secara imparsial dan penuh independensi.

"Mulai hari ini, pihak-pihak yang berperkara tidak perlu lagi khawatir bahwa keputusan hakim dipengaruhi oleh faktor luar atau titipan uang. Hakim harus tegak lurus pada materi perkara dan hati nurani. Jika setelah dinaikkan tunjangannya masih ada yang bermain perkara, maka sanksinya harus jauh lebih berat dan tidak ada toleransi lagi," tutup Hasbiallah.

Penulis : Nono Suwarno

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.