|  | 

Berita Nasional

Habib Syarief: Penggunaan Anggaran 20% Dana Pendidikan APBN Harus Kembali ke Semangat Awal

JAKARTA — Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief, menegaskan pentingnya konsistensi pemerintah dalam menerapkan amanat konstitusi terkait alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Ia mengingatkan bahwa ketentuan tersebut sejak awal dirumuskan hanya untuk membiayai layanan pendidikan tingkat SD, SMP, SMA, serta perguruan tinggi.

“Saya kembali mengingatkan catatan sejarah ketika angka anggaran pendidikan pada tahun 1998 hanya sekitar 3,5 persen. Saat itu kami merasa malu ketika membandingkan kondisi Indonesia dengan berbagai negara lain,” ujar Habib Syarief dalam rapat Komisi X, Selasa (2/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa proses perumusan Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945 yang mengamanatkan anggaran pendidikan minimal 20 persen merupakan salah satu pembahasan paling sulit dalam sejarah amandemen UUD, dan memakan waktu hingga dua tahun dua bulan.

“Pada waktu itu sangat jelas disepakati bahwa alokasi 20 persen ditujukan untuk pendidikan dasar, menengah, dan perguruan tinggi,” katanya.

Namun dalam perjalanannya, ia menilai terjadi banyak penyimpangan dengan alasan “fungsi pendidikan”, sehingga anggaran pendidikan kemudian tersebar di berbagai kementerian dan lembaga.

“Sekarang hampir 24 kementerian dan lembaga ikut mengklaim anggaran pendidikan. Misalnya anggaran lembaga lain seperti PPKL dan unit pendidikan di luar Kementerian Pendidikan yang mencapai sekitar Rp 103 triliun, padahal jumlah kampusnya jauh lebih sedikit dibandingkan kampus di bawah Kemendikbud,” tegasnya.

Habib Syarief menekankan bahwa pemerintah tidak boleh melanggar amanat konstitusi maupun menyimpang dari semangat awal dirumuskannya kebijakan 20 persen tersebut.

“Kalau pemerintah keluar dari ketentuan itu, kita harus kembali pada proses sejarahnya. Prosesnya sangat berat dan panjang hingga akhirnya disepakati angka 20 persen. Karena itu jangan dipelintir menjadi justifikasi bagi kementerian lain untuk mengambil porsi anggaran pendidikan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti perlakuan diskriminatif terhadap Kementerian Agama yang dinilai belum mendapatkan proporsi anggaran pendidikan yang adil.

“Kementerian Agama hingga sekarang masih diperlakukan diskriminatif dari sisi anggaran. Ini harus diluruskan,” katanya.

Terkait putusan Mahkamah Konstitusi dan aspirasi organisasi guru, Habib Syarief menyatakan bahwa negara berkewajiban memenuhi hak pendidikan seluruh anak bangsa tanpa pengecualian.

“Undang-undang sudah jelas. Pemerintah wajib memenuhi hak pendidikan seluruh anak bangsa. Karena itu, konsistensi penganggaran adalah kuncinya,” tegasnya.

Ia menutup dengan menyerukan dukungan publik agar pemerintah benar-benar menjalankan amanat UUD 1945 secara konsisten.

“Kami berharap dukungan masyarakat agar pemerintah tidak menyimpang dari konstitusi. Anggaran 20 persen harus kembali pada tujuan awalnya—untuk pendidikan SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi,” pungkasnya.

Penulis : Rach Alida Bahaweres

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.