|  | 

Berita Nasional

Marak Perusahaan Tambang Rusak Laut, PKB: Perketat Izin dan Pengawasan

JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Jaelani, meminta pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bertindak lebih tegas terhadap perusahaan tambang yang terbukti merusak ekosistem laut, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara.

Jaelani menegaskan bahwa Sulawesi Tenggara merupakan salah satu daerah dengan kawasan laut terluas di Indonesia.

Menurutnya, program-program KKP selama ini sudah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat pesisir di wilayah tersebut. Namun, ia menilai perlu ada penguatan regulasi dan pengawasan untuk memastikan keberlanjutan ekosistem laut tetap terjaga.

“Sulawesi Tenggara ini memiliki luasan laut yang sangat besar. Kita mengapresiasi program-program KKP yang banyak dialokasikan ke wilayah itu. Namun regulasi dan izin terkait PKK perairan ini juga penting dievaluasi,” ujarnya.

Ia mengapresiasi langkah penyegelan yang dilakukan KKP terhadap beberapa perusahaan tambang yang melanggar. Namun menurutnya, tindakan tersebut tidak cukup jika hanya menyasar sebagian kecil pelaku usaha.

“Penyegelan itu kita apresiasi, tapi jangan hanya tiga perusahaan saja. Faktanya, pelanggaran terjadi bukan cuma oleh tiga perusahaan. Banyak sekali yang bermasalah. Kalau mau serius, gas saja semua yang melanggar. Biar jelas dan ada kepastian penegakan hukumnya,” tegasnya.

Jaelani mengungkapkan bahwa jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang memiliki pelabuhan khusus di Sulawesi Tenggara sangat besar, mencapai sekitar 80 hingga mendekati 100 lokasi. Aktivitas masif ini, kata dia, berpotensi memicu sedimentasi dan kerusakan ekosistem laut bila tidak diawasi secara ketat.

“Jumlah JT atau pelabuhan khusus itu bukan hanya tiga, tapi sekitar 80 sampai hampir seratus. Aktivitas ini jelas memengaruhi kondisi laut, mulai dari sedimentasi hingga kerusakan ekosistem. Karena itu pengawasan harus diperketat dan dilakukan secara terus-menerus,” paparnya.

Ia juga mendorong agar perusahaan yang sudah memiliki izin tetap mendapat monitoring dan evaluasi berkala. Menurutnya, izin bukan berarti kebal dari pengawasan.

“Yang sudah punya izin pun harus dimonitoring dan dievaluasi. Kita ini mitra pemerintah, jadi mari berkolaborasi memastikan laut kita tidak rusak karena aktivitas tambang,” tandasnya.

Jaelani menegaskan bahwa perlindungan ekosistem laut adalah langkah wajib untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan kesejahteraan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup pada sektor itu.

Penulis : Rach Alida Bahaweres

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.