Dukung Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS, DPR Minta Manajemen Tingkatkan Pelayanan

JAKARTA - Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang nilainya mencapai Rp7,6 triliun dan akan menyasar lebih dari 11,3 juta peserta. Rencana ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Asep Romy Romaya, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai langkah pemerintah ini merupakan bentuk perhatian negara terhadap masyarakat rentan yang kesulitan mengakses layanan kesehatan akibat tunggakan iuran.
“Kami mendukung langkah pemerintah seperti yang disampaikan Menko PM Muhaimin Iskandar terkait penghapusan tunggakan iuran BPJS. Masyarakat berhak mendapatkan layanan kesehatan, dan tunggakan iuran tidak boleh menjadi penghalang,” ujar Asep di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Meski demikian, Asep meminta manajemen BPJS Kesehatan terus berbenah dan meningkatkan kualitas layanan. Ia menilai, pelayanan yang optimal akan mendorong masyarakat lebih disiplin dalam membayar iuran.
“Jangan sampai masyarakat enggan membayar iuran bukan karena biaya, tetapi karena merasa pelayanan BPJS belum maksimal,” tegasnya.
Legislator asal Jawa Barat itu juga menyoroti masih adanya keluhan peserta terkait antrian panjang di fasilitas kesehatan serta keterbatasan kamar rawat bagi peserta BPJS di rumah sakit.
“BPJS harus memastikan pelayanan yang diberikan kepada peserta berjalan optimal. Jika kualitas layanan meningkat, kepercayaan publik dan tingkat pembayaran iuran juga akan ikut naik,” ujarnya.
Asep menegaskan, kebijakan penghapusan tunggakan harus diikuti dengan perbaikan menyeluruh pada sistem pelayanan BPJS, termasuk efisiensi antrian, ketersediaan kamar, dan peningkatan mutu layanan kesehatan di seluruh fasilitas mitra.
Penulis : Rach Alida Bahaweres


