|  | 

Berita Nasional

PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara, Tekankan Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat

JAKARTA – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara Republik Indonesia. Dalam pandangan mininya yang disampaikan oleh juru bicara FPKB DPR RI Muhammad Hilman Mufidi, RUU ini menjadi tonggak penting untuk menjaga kedaulatan nasional sekaligus menjamin kemakmuran rakyat.

”Ruang udara adalah bagian tak terpisahkan dari wilayah kedaulatan kita dan merupakan anugerah Tuhan yang wajib dikelola dengan bijak,” ujar Hilman, merujuk amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, pada rapat kerja bersama Panitia Khusus DPR RI, Rabu (17/9/2025).

Hilman mengingatkan bahwa urgensi pengaturan ruang udara semakin besar setelah maraknya pelanggaran wilayah udara Indonesia. Data resmi mencatat, ada 364 kasus pelanggaran pada 2019, melonjak menjadi 1.583 kasus pada 2020, dan 1.054 kasus pada 2021. “Adanya lonjakan pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing menunjukkan perlunya kepastian hukum yang kuat,” katanya.

Meski mendukung penuh, PKB mengajukan tujuh catatan kritis sebagai penekanan dalam perumusan RUU. Pertama, RUU harus menghadirkan regulasi komprehensif yang mencakup isu strategis lintas sektor, dari kedaulatan dan Flight Information Region (FIR), sinergi militer-sipil, hingga pengaturan teknologi modern seperti drone.

Kedua, PKB menekankan sinergi otoritas sipil dan militer dalam pengelolaan ruang udara. “Penguatan otoritas sipil justru akan memperkuat kemampuan militer dalam menegakkan kedaulatan,” ujar Hilman.

Ketiga, soal penegakan hukum. PKB mendukung ketegasan pemerintah terhadap pelanggaran, tetapi mengingatkan agar langkah itu tidak mengorbankan hak asasi manusia (HAM).

Keempat, PKB mendorong peran aktif pemerintah daerah dan masyarakat. “RUU ini harus mengakomodasi partisipasi Pemda dan rakyat sesuai semangat demokrasi ekonomi,” kata Hilman.

Kelima, soal batas vertikal ruang udara yang belum diatur dalam undang-undang. PKB merekomendasikan agar batas ketinggian ditetapkan, sembari mengikuti perkembangan pembahasan di United Nations Committee on the Peaceful Uses of Outer Space (UNCOPUOS).

Keenam, regulasi untuk wilayah subantariksa (near space) di ketinggian 110 kilometer. Hilman menyinggung insiden balon mata-mata Tiongkok di atas Amerika Serikat sebagai contoh betapa rentannya ruang udara di level tersebut.

Ketujuh, PKB menilai RUU ini harus menjamin efisiensi dan dampak ekonomi bagi industri penerbangan, terutama dalam menekan biaya operasional bahan bakar agar memberi manfaat langsung bagi rakyat.

Bagi PKB, inti RUU ini tetaplah soal kedaulatan. Mereka menilai ruang udara tidak hanya soal keamanan pertahanan, tetapi juga aset ekonomi yang harus dikelola untuk kepentingan bangsa. ”Kami menyetujui agar RUU ini segera disahkan dengan catatan-catatan yang telah kami sampaikan,” kata Hilman.

Politisi muda PKB ini meyakini bahwa sinergi dan komitmen seluruh pihak akan menjadikan RUU ini fondasi penting untuk menjaga kedaulatan, keamanan, dan kemajuan bangsa di masa depan. (*)

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.