|  | 

Berita Nasional

Pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih Sarat Intervensi, Komisi II: Mendagri Harus Turun Tangan

JAKARTA– Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Indrajaya menyoroti kasus pencopotan Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih Roni Ardiansyah yang ramai diperbincangkan publik. Pencopotan ini diduga berawal dari teguran Roni kepada seorang siswa yang membawa mobil ke sekolah, yang disebut-sebut merupakan anak Wali Kota Prabumulih, Arlan.

Indrajaya menegaskan, keputusan tersebut tidak adil dan sarat intervensi. Jika benar pencopotan dilakukan karena teguran kepada anak pejabat, maka hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus turun tangan mengatasi masalah tersebut.

Ia menyebut, kepala sekolah memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Badan Pertimbangan ASN (BAPEK) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila merasa pencopotannya tidak sah. Menurutnya, tindakan sepihak tanpa prosedur yang jelas dan adil berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia.

“Permendikbud No. 6 Tahun 2018 sudah mengatur bahwa pemberhentian kepala sekolah harus melalui evaluasi kinerja, rekomendasi, dan penerbitan SK resmi dengan alasan yang sah. Jika prosedur ini diabaikan, maka jelas ada potensi pelanggaran serius,” tegasnya.

Indrajaya menambahkan, pencopotan yang tidak transparan dan tanpa evaluasi objektif menimbulkan dugaan adanya intervensi politik. Tindakan seperti itu jelas tidak bisa dibenarkan dan akan merusak sistem pendidikan dan kepegawaian.

“Jika benar ada kepentingan politik yang bermain, maka itu merupakan bentuk diskriminasi dan intimidasi yang tidak bisa ditoleransi,” beber ujar Indrajaya dalam keterangannya, Rabu (17/9/2025).

Lebih jauh, legislator asal Dapil Papua Selatan itu mengingatkan bahwa praktik seperti ini berbahaya bagi masa depan dunia pendidikan. Seorang kepala daerah tidak boleh seenaknya mencopot kepala sekolah hanya karena kepentingan pribadi.

“Pencopotan yang dinilai tidak adil justru merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan pemerintah daerah. Ini harus diluruskan agar tidak menjadi preseden buruk,” pungkas Indrajaya.

Penulis : Khafidlul Ulum

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.