Songsong Era Baru Pariwisata, RUU Kepariwisataan Siap Dibawa ke Paripurna

JAKARTA-Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 10/2009 tentang Kepariwisataan (RUU Pariwisata) akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU pada masa sidang yang akan datang.
Hal tersebut disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat I melalui rapat kerja bersama Kementerian Pariwisata (Kemenpar) yang berlangsung pada Kamis (11/9/2025).
Sebelumnya, masing-masing fraksi partai politik di Komisi VII telah memberikan pandangan mengenai draf RUU Kepariwisataan tersebut. Sejumlah masukan mulai dari pendidikan pariwisata, diplomasi budaya, pembangunan kepariwisataan berkualitas, berkelanjutan, dan berbasis masyarakat local hingga pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi serta penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagai daya tarik wisata.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pariwisata Widiyanti menyatakan bahwa pemerintah mengakomodasi perubahan substansi dari rancangan yang baru serta menyiapkan sejumlah langkah terkait.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia mengatakan lewat RUU Kepariwisataan ini diharapkan Indonesia akan memasuki era baru pariwisata Indonesia.
“Secara umum Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan bertujuan untuk mengubah paradigma dari mass tourism (pariwisata berbasis jumlah massa) menjadi pariwisata berkualitas melalui pembangunan ekosistem pariwisata yang berkelanjutan dan melibatkan masyarakat lokal,”ungkapnya.
Lebih lanjut Chusnunia yang juga Ketua Panja RUU Kepariwisataan menyampaikan sejumlah substansi perubahan RUU Kepariwisataan yang menekankan pendekatan yang berpusat pada hak asasi manusia, pembangunan peradaban, dan penguatan identitas bangsa.
"RUU Kepariwisataan memperkenalkan istilah baru yaitu, ekosistem kepariwisataan, warisan budaya, serta memperbarui definisi wisata, pariwisata, dan kepariwisataan. Hal ini agar pengelolaan Kepariwisataan lebih holistik dan terintegrasi," ujar Chusnunia
Politisi asal Lampung ini juga menekankan pentingnya digitalisasi dalam promosi pariwisata sebagai upaya menjangkau wisatawan yang efektif serta kemampuannya meningkatkan daya saing destinasi.
“Wisatawan modern sangat bergantung pada internet dan media sosial untuk merencanakan perjalanan mereka dengan demikian promosi digital adalah cara terbaik untuk menjangkau mereka di platform yang paling sering mereka gunakan,”tambahnya.
Menurutnya Peran Digital Tourism atau pariwisata digital telah menjadi motor penggerak yang sangat berpengaruh dalam perkembangan industri pariwisata, terutama di Indonesia. Mulai dari perencanaan perjalanan, promosi destinasi, hingga peningkatan ekonomi lokal—semua kini bisa dilakukan secara digital.
Sebagai informasi pembahasan RUU Kepariwisataan sempat tertunda pada akhir periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan disepakati untuk dibahas pada era pemerintahan berikutnya. DPR RI dan Kemenpar pun sepakat untuk mulai kembali membahas RUU Kepariwisataan pada awal tahun ini, tepatnya Senin (3/2/2025) lalu.